Cuaca Sumatera

Diperbarui 08.01 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
⛈ Badai petir
Padang
29°
🌦 Gerimis ringan
Pekanbaru
33°
⛅ Berawan
Palembang
36°
☀️ Cerah
Banda Aceh
29°
⛅ Berawan
Batam
31°
🌤 Cerah berawan
Bandar Lampung
30°
🌤 Cerah berawan
Budiman News › Sosial › Berita
Sosial

Perda Trantibum Limapuluh Kota Jadi Sorotan, Aspirasi Masyarakat Menguat

Oleh: Labai Korok

LIMAPULUH KOTA | Budimannews.com — Pasca reformasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Salah satu wacana yang kini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat adalah masuknya klausul larangan perilaku LGBT dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Limapuluh Kota.

Langkah yang ditempuh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap keresahan sebagian masyarakat terkait perubahan perilaku sosial yang dianggap bertentangan dengan norma adat, budaya, dan nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah memfinalisasi pembahasan awal Ranperda Trantibum yang memuat ketentuan terkait larangan perilaku pasangan sesama jenis. Bahkan, rancangan aturan tersebut disebut mencakup sanksi administratif hingga mekanisme rehabilitasi.

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni, menjelaskan bahwa substansi tersebut dimasukkan sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat.

“Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban sosial di daerah. Aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasannya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen penguatan norma sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai lokal.

Wacana ini pun memantik perhatian luas. Sebagian masyarakat mendukung langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial berbasis nilai adat dan agama. Namun di sisi lain, kebijakan daerah tetap harus memperhatikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional agar implementasinya tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

Bagi Sumatera Barat yang dikenal menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), isu ini diperkirakan akan terus menjadi bahan diskusi publik hingga proses legislasi benar-benar rampung.

Berita Selanjutnya DUNIA MENAHAN NAPAS! Trump–Xi Bahas Iran dan Energi Global di Beijing
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *