Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 menandai lahirnya pemain dominan baru dalam sektor pendidikan, yakni Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lembaga yang baru dibentuk ini langsung menyedot anggaran sebesar Rp223,55 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp769,08 triliun.
Jika ditambah dengan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp264,62 triliun, maka sekitar 63,4 persen anggaran pendidikan tahun 2026 terkunci pada dua pos tersebut. Konsekuensinya, hanya tersisa 36,6 persen untuk membiayai kebutuhan pendidikan lainnya, seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sekolah, pengembangan kurikulum, riset, serta program peningkatan mutu pendidikan.
Rp223,55 Triliun untuk BGN, Hampir Empat Kali Lipat Kemendikdasmen
Besaran anggaran tersebut tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.
Pagu anggaran BGN hampir empat kali lebih besar dibandingkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang hanya sebesar Rp56,68 triliun, atau sekitar 7,4 persen dari total anggaran pendidikan. Padahal, Kemendikdasmen mengemban tanggung jawab terhadap lebih dari 45 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam pagu anggaran BGN juga terdapat alokasi belanja pegawai ASN sebesar Rp3,96 triliun dan digitalisasi MBG sebesar Rp3,15 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian anggaran tidak secara langsung digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan siswa, tetapi juga untuk membangun birokrasi dan sistem kelembagaan baru.
Pasal 22: Dari Ruang Kelas Menuju Dapur
Masuknya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan didasarkan pada Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggaran fungsi pendidikan mencakup “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”, yang dalam penjelasannya memasukkan program makan bergizi.
Pemerintah berargumen bahwa MBG merupakan investasi sumber daya manusia karena pemenuhan gizi adalah prasyarat penting bagi proses belajar yang optimal.
Namun, argumentasi tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah pemohon bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) telah menyebabkan “pengurangan anggaran pendidikan murni” dan “pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk program non-pendidikan”.
Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyoroti ketimpangan tersebut. Menurut FSGI, porsi anggaran Kemendikdasmen sangat kecil dibandingkan anggaran MBG yang justru menjadi pos terbesar dalam fungsi pendidikan.
Efek Domino: 63,4 Persen Anggaran Menjauh dari Ruang Kelas
Dengan lebih dari 63 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk BGN dan TKD, maka berbagai program pendidikan lainnya harus berbagi pada sisa anggaran sekitar Rp280,9 triliun.
Pos-pos yang berpotensi terdampak antara lain:
- Renovasi sekolah rusak;
- Pengadaan buku teks dan sarana pembelajaran;
- Pembangunan laboratorium;
- Digitalisasi sekolah;
- Program KIP Kuliah;
- Pengembangan riset dan pendidikan tinggi;
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Memang, pemerintah menyebut total anggaran pendidikan tahun 2026 naik sekitar 9,8 persen, dari Rp690 triliun menjadi Rp769,08 triliun. Bahkan, alokasi untuk gaji guru meningkat menjadi Rp274,7 triliun. Namun, lonjakan paling signifikan justru terjadi pada pos baru, yakni BGN.
Penutup: Memilih Kenyang atau Cerdas?
Angka-angka dalam APBN 2026 tidak dapat dipungkiri. Badan Gizi Nasional telah menjelma menjadi raksasa fiskal baru. Pada tahun pertama operasionalnya saja, lembaga ini langsung menguasai hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional.
Tentu, negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam keadaan lapar. Pemenuhan gizi merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Namun, ketika satu badan yang mengurusi program makan bergizi memiliki anggaran jauh lebih besar daripada kementerian yang bertanggung jawab terhadap pendidikan nasional, publik berhak mempertanyakan kembali arah kebijakan negara.
Apakah Indonesia pada tahun 2026 sedang berinvestasi untuk melahirkan generasi yang cerdas, atau sekadar memastikan lahirnya generasi yang kenyang?

