Cuaca Sumatera

Diperbarui 23.39 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
24°
⛅ Berawan
Padang
24°
⛅ Berawan
Pekanbaru
23°
⛅ Berawan
Palembang
26°
⛅ Berawan
Banda Aceh
25°
🌦 Gerimis ringan
Batam
26°
🌦 Hujan lokal
Bandar Lampung
24°
🌫 Berkabut
Budiman News › Sosial › Berita
Sosial

Dzafran Gunawan, Wakil Direktur LBH PP IPM: Karhutla Merampas Banyak Hak Pelajar

Jakarta – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (LBH PP IPM), Dzafran Gunawan, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Menurutnya, kabut asap yang berulang setiap tahun menggerus berbagai hak dasar pelajar di Indonesia, dan negara harus bertanggung jawab memulihkannya.

“Pelajar adalah kelompok yang paling rentan, tetapi suaranya paling jarang didengar saat karhutla terjadi. Yang hilang bukan hanya udara bersih, tetapi juga hak atas kesehatan, pendidikan, dan rasa aman,” ujarnya.

Di Kalimantan Selatan, kabut asap akibat karhutla berdampak terhadap proses pendidikan. Dzafran menilai kondisi serupa dialami pelajar di banyak daerah rawan karhutla, dan dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar sekolah yang diliburkan.

Hak pertama yang terancam, kata Dzafran, adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ketika pelajar terpaksa menghirup udara tercemar setiap hari, hak konstitusional itu jelas tidak terpenuhi,” katanya. Dari hak tersebut, persoalan bergeser ke hak atas kesehatan. Paparan asap berisiko menimbulkan gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak dan remaja. Menurut Dzafran, negara wajib menjamin akses layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlengkapan perlindungan seperti masker bagi pelajar. “Itu tidak boleh diserahkan pada inisiatif masing-masing keluarga,” ujarnya.

Hak atas pendidikan juga ikut terdampak. Pembelajaran terganggu ketika sekolah diliburkan, sementara sekolah yang tetap berjalan di tengah udara berbahaya mempertaruhkan kesehatan siswanya. Dzafran menilai kedua situasi sama-sama merugikan jika tidak disertai solusi. “Libur tanpa pembelajaran pengganti membuat pelajar tertinggal. Belajar di tengah asap membahayakan kesehatan. Pemerintah daerah dan sekolah harus menyiapkan pembelajaran fleksibel yang adil bagi semua, termasuk pelajar yang tidak punya akses internet,” tuturnya.

Selain itu, Dzafran menyoroti hak pelajar sebagai anak untuk mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan tumbuh kembangnya, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia berpendapat bahwa pembiaran terhadap kabut asap yang terjadi berulang dapat dipandang sebagai kelalaian dalam melindungi hak tersebut. Hak atas informasi pun, menurutnya, sering terabaikan karena pelajar dan orang tua tidak selalu mendapat kabar yang cepat dan jelas tentang tingkat bahaya asap, kapan sekolah diliburkan, dan langkah apa yang harus diambil. “Keterlambatan informasi sama dengan membiarkan pelajar terpapar risiko,” ucapnya.

Dampak lain yang kerap luput, lanjut Dzafran, adalah terhentinya kegiatan di luar ruangan seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan organisasi pelajar saat asap pekat. “Masa remaja adalah masa tumbuh. Hak untuk beristirahat, beraktivitas, dan berorganisasi juga ikut terampas,” katanya.

Atas kondisi tersebut, LBH PP IPM mendesak pemerintah pusat dan daerah menerapkan protokol perlindungan pelajar saat karhutla, mulai dari standar libur sekolah berbasis kualitas udara hingga penyediaan pembelajaran alternatif. LBH PP IPM juga meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan dan distribusi masker bagi pelajar terdampak, menyampaikan informasi kualitas udara secara terbuka dan tepat waktu, serta mencegah karhutla secara sungguh-sungguh agar tidak terus berulang setiap tahun.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *