Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung, Rakyat Harus Mengawal
Oleh: Labai Korok Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan keberpihakannya kepada prinsip kedaulatan rakyat. Salah satu putusan penting yang menjadi perhatian publik adalah penegasan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan bukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpinnya….

