Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat selama lebih dari dua dekade menjadi landasan utama bagi profesi advokat di Indonesia. Namun, dinamika ketatanegaraan menunjukkan bahwa regulasi tersebut telah mengalami berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak tahun 2003 hingga Juni 2026, UU Advokat tercatat telah diuji materi sebanyak 31 kali di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, sembilan putusan dikabulkan, baik seluruhnya, sebagian, maupun secara bersyarat. Puncaknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan DPR dan Presiden untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan mendasar: di manakah posisi masyarakat? Perubahan undang-undang seharusnya tidak hanya menjadi urusan elite advokat, DPR, dan pemerintah, melainkan juga menjadi ruang partisipasi publik sebagai pihak yang paling membutuhkan akses terhadap keadilan.
Dari Monopoli ke Pluralisme Organisasi Advokat
Serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah fondasi UU Advokat secara konstitusional.
- Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 dan Nomor 112/PUU-XII/2014 membuka jalan bagi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi tanpa mensyaratkan keanggotaan pada satu organisasi tertentu.
- Putusan MK Nomor 36/PUU-XIII/2015 mengakui keberadaan multi organisasi advokat dan mengakhiri konsep “wadah tunggal” dalam profesi advokat.
- Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menyoroti tumpang tindih fungsi organisasi advokat sebagai regulator, pelindung profesi, sekaligus pelaksana penegakan disiplin.
Akibatnya, secara de facto UU Advokat telah mengalami perubahan mendasar, meskipun secara formal belum direvisi oleh DPR. Kondisi inilah yang membuka ruang sekaligus kebutuhan akan partisipasi masyarakat.
Mengapa Partisipasi Masyarakat Penting?
Pertama, advokat bekerja untuk kepentingan publik.
Pasal 1 UU Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu penegak hukum. Ketika tata kelola profesi advokat mengalami persoalan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan, pelaku UMKM, korban tindak pidana, serta kelompok masyarakat miskin.
Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan mandat politik.
Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk open legal policy yang pelaksanaannya diserahkan kepada DPR dan Presiden. Dalam konteks UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, pembentukan undang-undang wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna melalui penyampaian aspirasi, masukan tertulis, dan keterlibatan dalam proses legislasi.
Ketiga, mencegah konflik internal organisasi advokat.
Perdebatan mengenai sistem organisasi tunggal atau multi organisasi telah berlangsung lebih dari dua dekade. Tanpa keterlibatan publik, revisi UU Advokat dikhawatirkan hanya menjadi kompromi antarorganisasi, bukan solusi bagi kepentingan masyarakat luas.
Bentuk Partisipasi yang Dapat Dilakukan Masyarakat
- Partisipasi Akademis
Perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan komunitas riset dapat menyusun naskah akademik alternatif yang berfokus pada akuntabilitas organisasi advokat, mekanisme pengaduan klien, serta kewajiban bantuan hukum (pro bono). - Partisipasi Melalui DPR
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR merupakan kanal resmi bagi masyarakat sipil, organisasi korban, dan asosiasi profesi lainnya untuk menyampaikan pandangan. - Partisipasi Digital
Petisi, kajian publik, dan data pengaduan masyarakat terhadap pelayanan advokat dapat menjadi bahan empiris dalam penyusunan revisi undang-undang. - Partisipasi Pengawasan
Publik berhak mengawal tenggat dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi serta menuntut keterbukaan draf dan pelaksanaan uji publik.
Tantangan Partisipasi Publik
Tantangan utama adalah masih adanya asimetri informasi. Bahasa hukum dalam UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi relatif teknis dan sulit dipahami masyarakat umum. Selain itu, dominasi organisasi advokat dalam ruang diskusi publik serta rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi hambatan tersendiri.
Karena itu, diperlukan jembatan komunikasi melalui infografis, artikel populer, diskusi publik, dan forum warga agar masyarakat dapat memahami substansi perubahan yang sedang berlangsung.
Penutup: Menuju Kontrak Sosial Baru
Putusan Mahkamah Konstitusi telah membongkar fondasi lama UU Advokat. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menulis undang-undang baru. Tugas tersebut berada di tangan DPR, Presiden, dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Partisipasi masyarakat bukan sekadar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28C UUD 1945, melainkan syarat agar UU Advokat yang baru tidak lahir dengan cacat legitimasi.
Jika advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia, maka undang-undang yang mengaturnya juga harus lahir melalui proses yang mulia: terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, perubahan UU Advokat bukanlah tentang siapa yang paling berkuasa di dalam organisasi, melainkan tentang siapa yang paling terlindungi hak-haknya di hadapan hukum.
Padang, 4 September 2026
Daftar Pustaka Singkat
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 36/PUU-XIII/2015 dan Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

