Cuaca Sumatera

Diperbarui 23.00 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
24°
⛅ Berawan
Padang
24°
⛅ Berawan
Pekanbaru
24°
🌤 Cerah berawan
Palembang
26°
☀️ Cerah
Banda Aceh
24°
🌦 Hujan lokal
Batam
26°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
25°
🌫 Berkabut
Budiman News › Bencana › Berita
Bencana

Afriadi Andika Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Penanganan Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Menghirup Asap dan Menderita

Pemerintah Diminta Tetapkan Langkah Darurat, Perkuat Penegakan Hukum, dan Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi

BNEWS, SUMATERA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menuai sorotan. Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku masyarakat pemerhati hukum, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Afriadi, kebakaran yang berlangsung berulang, disertai kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kesiapan pemerintah, efektivitas pemadaman, serta koordinasi lintas sektor. Ia menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api yang terlihat di permukaan, tetapi harus menyasar sumber bara api, terutama di kawasan lahan gambut.

“Bapak Presiden, rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan tegas. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat harus menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas ekonomi terganggu, dan kesehatan warga terancam. Pemerintah harus hadir dengan langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Afriadi.

Gambut Menyimpan Bara, Pemadaman Harus Menyeluruh

Afriadi menjelaskan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik khusus. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan menyisakan bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali, meskipun permukaan lahan tampak telah padam.

“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, bagian atasnya mungkin terlihat sudah padam, tetapi di bawahnya masih bisa menyimpan bara api yang sewaktu-waktu memunculkan api kembali,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat pemetaan titik rawan, sistem peringatan dini, patroli pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, serta penggunaan teknik pemadaman yang sesuai dengan kondisi lahan.

Afriadi juga mendorong evaluasi terhadap kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah terdampak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kendala yang terjadi, langkah yang sudah dilakukan, serta hasil nyata penanganan di lapangan.

Baginya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memastikan kebakaran tidak kembali terjadi dan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai.

Desak Presiden Turun ke Lapangan dan Evaluasi Status Kedaruratan

Afriadi meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan kunjungan langsung ke lokasi terdampak untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus memastikan laporan yang diterima pemerintah pusat sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menilai, informasi langsung dari warga, petugas pemadam, pemerintah daerah, dan unsur terkait sangat penting untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Selain itu, Afriadi mendesak pemerintah mengevaluasi kebutuhan penetapan status kedaruratan bencana berdasarkan tingkat keparahan, luas wilayah terdampak, kemampuan penanganan daerah, serta dampak terhadap kesehatan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kejelasan status penanganan akan membantu memperkuat koordinasi dan mempercepat mobilisasi personel, peralatan, anggaran, serta dukungan lintas sektor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi dampak asap terlalu lama sementara penanganan belum memberikan hasil yang dirasakan langsung oleh warga. Pemerintah harus melihat kondisi nyata dan memastikan seluruh sumber daya yang dibutuhkan dapat dikerahkan,” katanya.

Presiden dan Kapolri Diuji dalam Penegakan Hukum

Selain persoalan teknis pemadaman, Afriadi menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia menilai, pernyataan mengenai penindakan tegas harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta menghasilkan pertanggungjawaban hukum apabila unsur pelanggaran terbukti.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan sekadar menyampaikan ancaman sanksi, melainkan memastikan proses pembuktian berjalan efektif dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Ketika Presiden menyatakan tidak akan main-main terhadap pelaku karhutla, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang bisa dipantau. Publik perlu mengetahui bagaimana penanganan perkara berjalan, apa kendalanya, dan bagaimana hasil akhirnya,” ujarnya.

Afriadi menegaskan, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi. Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya mudah diterapkan kepada masyarakat kecil, tetapi juga tegas terhadap pihak yang memiliki modal dan pengaruh.

Ia juga meminta Kapolri beserta jajaran penegak hukum memperkuat penyelidikan berbasis bukti ilmiah, pemeriksaan lokasi kebakaran, penelusuran penyebab api, serta pengumpulan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai lokasi kebakaran, status penanganan perkara, dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab penting untuk membangun kepercayaan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan data yang berlaku.

Pencabutan Izin Jangan Berhenti sebagai Ancaman

Afriadi turut menyoroti wacana pemberian sanksi administratif, termasuk pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.

Ia menilai, pencabutan izin harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku. Sanksi tersebut juga perlu disertai kewajiban pemulihan lingkungan agar lahan yang rusak tidak kembali menjadi sumber masalah.

“Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi slogan. Jika pelanggaran terbukti, proses penindakan harus jelas. Namun, setelah itu, pemulihan lahan juga harus menjadi perhatian agar kerusakan lingkungan tidak terus diwariskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Afriadi juga meminta pemerintah membuka informasi yang relevan mengenai penanganan karhutla agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan dan menilai konsistensi antara pernyataan pejabat dengan tindakan nyata.

Menteri Kehutanan Diminta Bertanggung Jawab

Afriadi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dalam mencegah dan menangani kebakaran di kawasan hutan.

Ia meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan evaluasi terbuka terhadap strategi pengendalian karhutla, kesiapan jajaran di lapangan, kualitas koordinasi dengan pemerintah daerah, serta efektivitas kebijakan pencegahan.

Afriadi juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelemahan dalam pelaporan dari jajaran di lapangan kepada pimpinan, terutama jika terdapat perbedaan antara laporan administratif dan kondisi faktual.

Ia menilai, apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab, perlu ada pertanggungjawaban yang jelas. Afriadi bahkan meminta Raja Juli Antoni mempertimbangkan pengunduran diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas penanganan karhutla secara efektif.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dan penilaian Afriadi yang perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi berbasis data serta penilaian terhadap kinerja dan kewenangan masing-masing pihak.

Bayi, Anak-Anak, dan Lansia Jangan Menjadi Korban Asap

Di balik persoalan kebakaran dan penegakan hukum, Afriadi mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Kabut asap dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi bayi, anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki kondisi kesehatan rentan.

Ia meminta pemerintah memperkuat pemantauan kualitas udara, menyampaikan peringatan kesehatan secara berkala, menyediakan layanan pemeriksaan dan pengobatan, serta menyalurkan masker yang sesuai dan bantuan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

“Buka mata, Bapak Pemerintah. Bayi, anak-anak, dan lansia membutuhkan perlindungan. Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko kesehatan akibat asap ketika mereka hanya ingin menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman,” ungkapnya.

Menurut Afriadi, perlindungan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan pemadaman api. Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, petugas lapangan, dan pemerintah pusat perlu bekerja secara terpadu agar warga mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan.

Ia juga menekankan bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan kesehatan. Kegiatan perdagangan, pekerjaan, pendidikan, dan sumber penghasilan masyarakat dapat terganggu ketika asap menyelimuti wilayah permukiman.

Jangan Jadikan Masyarakat Kecil sebagai Kambing Hitam

Afriadi mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia menilai, pemerintah harus memastikan penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan posisi sosial atau kemampuan ekonomi pihak yang diperiksa.

Masyarakat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup perlu mendapatkan edukasi, pendampingan, dan akses terhadap metode pembukaan lahan yang aman serta sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, pihak mana pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan jadikan warga kecil sebagai tumbal. Hukum harus berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab, tanpa membedakan apakah ia masyarakat biasa atau bagian dari perusahaan besar,” tegas Afriadi.

Menurutnya, kebijakan pencegahan juga harus menyediakan solusi yang realistis bagi masyarakat, termasuk pendampingan pertanian, pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap pembiayaan yang sesuai ketentuan.

Jangan Tuli terhadap Keluhan Rakyat

Afriadi menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, petugas pemadam, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

Ia meminta setiap instansi membuka ruang komunikasi agar kendala di lapangan dapat segera diketahui dan ditangani. Evaluasi juga harus dilakukan secara berkala dengan indikator yang jelas, mulai dari pengurangan titik api, efektivitas pemadaman, penurunan paparan asap, hingga pemulihan kawasan yang terdampak.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai keadaan memburuk sebelum mengambil langkah korektif. Pencegahan, respons cepat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu kesatuan kebijakan.

“Jangan sampai pemerintah tuli terhadap keluhan rakyat, mata tertutup terhadap kenyataan, dan hati terkunci ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Rakyat membutuhkan udara bersih, lingkungan yang aman, dan kepastian bahwa negara hadir melindungi mereka,” pungkas Afriadi.

Bagi Afriadi, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa keras pernyataan yang disampaikan, melainkan seberapa nyata kebijakan melindungi masyarakat, seberapa konsisten hukum ditegakkan, dan seberapa efektif karhutla dicegah agar tidak terus berulang.

BNEWS — Berita untuk Publik, Mengawal Kepentingan Rakyat.

 

 

 

 

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *