Jakarta — Penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, warga Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz, secara terbuka mengkritik kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam memberikan perlindungan kepada korban.Kritik tersebut disampaikan Arisal Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu mengungkapkan, kekecewaannya berangkat dari pengakuan langsung korban saat ia melakukan kunjungan ke Pasaman bersama Muhammad Shadiq Sadique, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor pada Jumat (23/1/2026) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Nenek Saudah mengaku belum pernah didatangi ataupun didampingi oleh pihak LPSK.“Saya tanyakan langsung kepada korban, apakah sudah ada LPSK yang datang. Jawabannya tidak ada, bahkan beliau tidak mengetahui apa itu LPSK,” ujar Arisal Aziz di hadapan peserta RDP.Pria yang akrab disapa Josal itu menilai, kasus yang dialami Nenek Saudah bukan perkara biasa.
Korban diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, serta pengusiran, yang dilakukan oleh oknum Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di atas tanah milik korban sendiri. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut telah mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
“Saya kecewa karena lembaga yang seharusnya hadir memberikan perlindungan justru tidak terlihat pada saat korban mengalami tekanan dan kekerasan. LPSK harusnya cepat dan responsif,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja LPSK di parlemen, Arisal Aziz menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama masyarakat kecil yang berada dalam posisi rentan.
“Perlindungan saksi dan korban adalah mandat negara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena negara lambat hadir,” tambahnya.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa LPSK telah menurunkan tim ke Kabupaten Pasaman dan menemui korban pada 9 Januari 2026. Ia menyebutkan bahwa Nenek Saudah bersama keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK.
“Saat ini kami masih dalam proses penelaahan lanjutan dan terus berkoordinasi dengan Polres Pasaman terkait penanganan hukum kasus tersebut,” jelas Susilaningtias.
Kasus Nenek Saudah kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi LPSK agar lebih cepat, tanggap, dan optimal dalam menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata.

