LSM Tipikor dan LAKI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari Lubuk Sikaping

LUBUK SIKAPING, Budimannews.com – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Tipikor dan LSM LAKI, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Ketua LSM Tipikor, Oyon, mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Nagari Panti Selatan. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan permasalahan pada proyek pembangunan di SMK Simpati.

“Kami telah menyerahkan berkas temuan hasil investigasi lapangan. Seluruh dokumen tersebut kami sampaikan langsung kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping,” ujar Oyon saat penyerahan laporan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Sikaping membenarkan pihaknya telah menerima dua berkas laporan dari LSM Tipikor yang diwakili Oyon.

“Benar, kami menerima dua berkas dokumen dari LSM Tipikor. Semua laporan akan kami pelajari dan telaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Jika memenuhi unsur, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penerimaan dan telaah awal oleh pihak kejaksaan. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta bukti-bukti pendukung yang diajukan pelapor.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Apabila dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, sejumlah regulasi hukum dapat menjadi dasar penindakan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 372 dan Pasal 374 Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan, termasuk apabila dana yang dikelola merupakan dana yang dipercayakan kepada pihak tertentu dalam jabatan atau pengelolaan keuangan publik.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Dugaan penyalahgunaan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Budimannews.com | Mengabarkan Fakta, Menginspirasi Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *