PERAN NINIK MAMAK PERSPEKTIF UU NOMOR 17 TAHUN 2022 DALAM MEMBENTUK MASYARAKAT ABS-SBK DI MINANGKABAU
Oleh: Dr. H. Budiman Dt. Malano Garang, S.Ag., M.M.
A. PENDAHULUAN
Falsafah kehidupan masyarakat Minangkabau tidak dapat dipisahkan dari Sumpah Sati Bukik Marapalam, yang melahirkan prinsip:
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Syarak Mangato, Adat Mamakai.
Prinsip ini menegaskan bahwa adat Minangkabau berjalan seiring dengan ajaran Islam. Syariat menjadi pedoman, sementara adat menjadi implementasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Selain itu, Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d: 11)
Nilai-nilai tersebut dipertegas dalam pepatah adat:
Kaluak paku kacang balimbiang,
Tampuruang lenggang-lenggokkan;
Anak dipangku, kamanakan dibimbiang,
Urang kampuang dipatenggangkan.
Pepatah ini menggambarkan besarnya tanggung jawab seorang niniak mamak terhadap keluarga, kaum, dan masyarakat.
Keberadaan falsafah ABS-SBK juga memperoleh penguatan secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf c yang menyatakan bahwa:
“Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
Dengan demikian, ABS-SBK bukan hanya nilai budaya, tetapi juga menjadi identitas dan karakter resmi masyarakat Sumatera Barat.
B. PERAN STRATEGIS NINIK MAMAK
Dalam adat Minangkabau, pemangku adat atau niniak mamak merupakan pemimpin kaum yang memiliki kedudukan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Perannya tidak hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai pembimbing, pelindung, dan penanggung jawab terhadap anak kemenakan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
Adapun peran strategis niniak mamak adalah sebagai berikut:
1. Memimpin dan Mengayomi Kaum Berdasarkan Prinsip ABS-SBK
Niniak mamak bertanggung jawab memimpin kaum sesuai dengan ketentuan adat dan syariat. Ia menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mencari solusi bagi anggota kaum.
Pepatah adat mengatakan:
“Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu.”
2. Menjaga dan Mengelola Harta Pusaka Kaum
Niniak mamak berkewajiban menjaga dan mengelola harta pusaka tinggi agar tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh anggota kaum.
3. Membina dan Mendidik Anak Kemenakan
Pemangku adat memiliki tanggung jawab membimbing generasi muda dalam pendidikan, akhlak, agama, dan adat istiadat.
Pepatah adat menyebutkan:
“Anak dipangku, kamanakan dibimbiang.”
4. Menyelesaikan Perselisihan Secara Adil
Niniak mamak berfungsi sebagai hakim adat yang menyelesaikan berbagai sengketa dalam kaum maupun antar-kaum melalui musyawarah dan mufakat.
5. Menjaga Marwah dan Kehormatan Kaum
Segala perilaku anggota kaum yang dapat mencemarkan nama baik kaum menjadi perhatian pemangku adat. Ia berkewajiban menegakkan nilai moral, agama, dan adat.
6. Mewakili Kaum dalam Musyawarah Nagari
Niniak mamak menjadi wakil kaum dalam berbagai forum adat dan pemerintahan nagari serta ikut menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
7. Menegakkan Falsafah ABS-SBK
Pemangku adat berkewajiban menjaga dan mengamalkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syara’ Basandi Kitabullah, sehingga adat dan syariat Islam berjalan secara terpadu dalam kehidupan masyarakat.
8. Menjaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
Niniak mamak berperan mewariskan nilai-nilai adat, pepatah-petitih, serta kearifan lokal kepada generasi penerus agar adat Minangkabau tidak hilang ditelan zaman.
C. KESIMPULAN
Pemangku adat sebagai pemimpin kaum merupakan bagian dari Tungku Tigo Sajarangan, bersama alim ulama dan cadiak pandai, dalam membangun masyarakat Minangkabau.
Niniak mamak memegang amanah untuk menjaga agama, adat, harta pusaka, serta masa depan anak kemenakan demi terwujudnya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK.
Pepatah adat mengatakan:
“Didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang.”
Artinya, penghulu diberikan kedudukan terhormat karena amanah dan tanggung jawabnya dalam memimpin anak kemenakan, kaum, dan masyarakat untuk mewujudkan Nagari ABS-SBK, yaitu masyarakat yang beriman, aman, dan sejahtera, sebagaimana nilai yang terkandung dalam Surah Al-Quraisy.
— BNEWS | BudimanNews.com

