Oleh: Labai Korok
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan keberpihakannya kepada prinsip kedaulatan rakyat. Salah satu putusan penting yang menjadi perhatian publik adalah penegasan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan bukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpinnya. Pilkada langsung dinilai sebagai wujud nyata demokrasi dan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari media nasional.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Para pemohon mengajukan permohonan tersebut karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.
Mereka juga menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih mengandung multitafsir yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Para mahasiswa tersebut berpandangan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu buah reformasi dan menjadi koreksi atas praktik pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.
Dengan adanya putusan ini, seluruh elemen masyarakat harus kompak mengawal dan menjaga agar keputusan MK tidak dikangkangi oleh kepentingan politik tertentu yang ingin mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah seperti pada era Orde Baru.
Pada akhirnya, hanya rakyat yang dapat menjaga marwah demokrasi dan memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Semua demi terwujudnya keadilan dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Budimannews.com
Akurat, Berimbang, Mencerahkan

