Cuaca Sumatera

Diperbarui 08.28 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
31°
⛅ Berawan
Padang
29°
🌤 Cerah berawan
Pekanbaru
35°
🌤 Cerah berawan
Palembang
34°
☀️ Cerah
Banda Aceh
33°
⛅ Berawan
Batam
30°
🌦 Gerimis lebat
Bandar Lampung
29°
🌦 Gerimis ringan
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

Praktik Under Invoicing dan Over Invoicing Sangat Merugikan Keuangan Negara, Harus Segera Diakhiri

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

Memasuki 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini masih menghadapi pekerjaan besar dalam menjaga kekayaan dan kedaulatan ekonominya. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah praktik under invoicing dan over invoicing dalam transaksi perdagangan.

Praktik tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau kesalahan mencantumkan angka dalam faktur. Manipulasi nilai transaksi berpotensi mengurangi penerimaan negara, mengganggu arus devisa, dan membuka ruang pemindahan dana ke luar negeri.

Karena itu, praktik semacam ini harus dicegah dan ditindak secara serius. Menjaga penerimaan negara sama artinya dengan menjaga uang rakyat.

Memahami Under Invoicing dan Over Invoicing

Secara sederhana, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Sebagai ilustrasi, komoditas ekspor senilai Rp30 juta dicantumkan dalam dokumen dengan nilai Rp18 juta. Apabila dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan nilai transaksi sebenarnya, praktik seperti ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan, kepabeanan, maupun pencatatan devisa.

Sebaliknya, over invoicing adalah pencantuman nilai transaksi lebih tinggi daripada harga sebenarnya.

Misalnya, sebuah mesin yang sebenarnya dibeli dengan harga Rp1 miliar dicantumkan dalam faktur senilai Rp2 miliar. Selisih nilai tersebut berpotensi digunakan untuk memindahkan dana ke pihak tertentu atau ke luar negeri.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata besar atau kecilnya angka dalam faktur, tetapi adanya dugaan manipulasi nilai transaksi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan menghindari kewajiban kepada negara.

Dampaknya terhadap Negara dan Rakyat

Praktik manipulasi faktur dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap perekonomian nasional.

Pertama, berpotensi mengurangi penerimaan negara. Ketidaksesuaian nilai transaksi dapat memengaruhi perhitungan bea masuk, pajak, maupun pungutan lain yang seharusnya diterima negara. Padahal penerimaan tersebut dibutuhkan untuk membiayai pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik.

Kedua, berpotensi menyebabkan kebocoran devisa. Manipulasi nilai ekspor dan impor dapat mengaburkan nilai transaksi perdagangan yang sebenarnya serta membuka ruang bagi pemindahan dana secara tidak semestinya.

Ketiga, merusak persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya secara jujur dapat dirugikan ketika harus bersaing dengan pihak yang menggunakan manipulasi dokumen untuk menekan biaya.

Keempat, mengganggu kualitas data ekonomi. Data perdagangan yang tidak menggambarkan nilai transaksi sebenarnya dapat memengaruhi akurasi informasi yang menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan ekonomi pemerintah.

Karena itu, indikasi praktik under invoicing maupun over invoicing tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.

Jangan Biarkan Kekayaan Negeri Bocor Lewat Faktur

Pada momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan ini selayaknya menjadi bagian dari refleksi bersama tentang makna kedaulatan ekonomi.

Dahulu bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kekayaan negeri dari penjajahan secara fisik. Hari ini tantangannya telah berubah. Kebocoran kekayaan negara dapat berlangsung melalui transaksi, rekayasa dokumen, manipulasi harga, hingga berbagai skema keuangan yang semakin kompleks.

Ketika masyarakat diminta taat membayar pajak dan negara membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan, tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja mencari celah untuk menghindari kewajibannya.

Kemerdekaan politik harus berjalan seiring dengan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi.

Tiga Pagar untuk Menutup Kebocoran

Untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi nilai transaksi, setidaknya diperlukan tiga pagar utama.

1. Pagar Sistem

Pengawasan transaksi ekspor-impor harus semakin terintegrasi. Sistem kepabeanan perlu terus diperkuat dan data antarlembaga terkait harus dapat disinkronkan secara efektif.

Pemanfaatan teknologi dan pembanding harga internasional juga penting untuk mendeteksi transaksi yang nilainya tidak wajar. Semakin kuat integrasi data, semakin sempit ruang untuk melakukan manipulasi.

2. Pagar Hukum

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran kepabeanan, perpajakan, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus berjalan hingga pihak yang bertanggung jawab.

Tidak cukup hanya menghukum pelaku di lapangan. Apabila pelanggaran melibatkan korporasi atau pengambil keputusan, pertanggungjawabannya juga harus ditelusuri sesuai hukum.

3. Pagar Moral

Sistem dan hukum tidak akan maksimal tanpa integritas.

Dunia usaha memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Mencari keuntungan merupakan bagian yang wajar dalam kegiatan bisnis, tetapi keuntungan harus diperoleh secara legal, sehat, dan tidak merugikan kepentingan negara.

Semangat gotong royong harus diwujudkan dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, kepabeanan, dan aturan perdagangan.

Memerdekakan Ekonomi Indonesia

Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, pasar yang luas, serta potensi ekonomi yang luar biasa. Tantangannya adalah memastikan setiap kekayaan yang dihasilkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan rakyat.

Jangan sampai pada usia kemerdekaan yang ke-81, Indonesia masih membiarkan kekayaan negeri bocor melalui manipulasi transaksi dan permainan faktur.

Mengakhiri praktik under invoicing dan over invoicing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memerdekakan ekonomi Indonesia.

Ketika transaksi dilakukan secara transparan, kewajiban kepada negara dipenuhi dengan jujur, dan kebocoran dapat ditekan, penerimaan negara dapat semakin optimal untuk membiayai kesejahteraan rakyat.

Momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa menjaga Indonesia tidak hanya dilakukan di perbatasan. Menjaga Indonesia juga berarti menjaga setiap rupiah penerimaan negara dan setiap kekayaan bangsa agar tidak bocor melalui praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia.

Tutup Kebocoran, Jaga Kekayaan Negeri.

Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *