Cuaca Sumatera

Diperbarui 11.48 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
🌦 Hujan lokal
Padang
27°
🌤 Berawan sebagian
Pekanbaru
30°
🌤 Cerah berawan
Palembang
31°
☀️ Cerah
Banda Aceh
30°
⛅ Berawan
Batam
27°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
27°
☀️ Cerah
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

GPN dan Federasi Serikat Pekerja Desak “Cerry” Dipecat Jika Terbukti Langgar Berat, Fokus Supremasi Hukum dan Marwah Birokrasi

PADANG, BNEW5 — Garda Pengawal Norma (GPN) Provinsi Sumatera Barat bersama Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Jika melalui pemeriksaan yang sah terbukti terjadi pelanggaran berat, kedua organisasi tersebut meminta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya video yang disebut melibatkan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dalam dugaan tindakan asusila. GPN dan Federasi Serikat Pekerja menilai persoalan itu tidak lagi semata-mata menyangkut ranah personal, tetapi telah bersinggungan dengan marwah birokrasi, integritas aparatur, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Mereka menegaskan, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun pada saat yang sama, pemerintah dinilai berkewajiban memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa, intervensi, tekanan maupun upaya menutup-nutupi persoalan hanya karena seseorang berada di dalam lingkaran birokrasi. Semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan dan hukum,” demikian pokok sikap kedua organisasi tersebut.

Minta Pemeriksaan Jangan Berhenti pada Etik

GPN Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja meminta proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada persoalan etik dan disiplin ASN.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, mereka meminta persoalan tersebut diteruskan kepada institusi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut kedua organisasi, ketegasan Pemprov Sumbar dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur.

Penanganan yang transparan dinilai penting agar publik memperoleh kepastian bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.

Soroti Riwayat Jabatan di Biro PBJ

Selain persoalan dugaan pelanggaran etik, GPN dan Federasi Serikat Pekerja turut menyoroti riwayat jabatan ASN yang bersangkutan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Atas dasar itu, mereka mendorong pemeriksaan lebih luas, termasuk audit terhadap harta kekayaan dan aset yang bersangkutan selama berstatus ASN melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.

Audit tersebut, menurut mereka, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak ketidaksesuaian harta kekayaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Namun, kedua organisasi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun penghakiman publik.

Ajak LKAAM, Mahasiswa hingga DPRD Ikut Mengawal

GPN Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut.

LKAAM Sumatera Barat, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, DPRD, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat sipil diajak ikut mengawal proses agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka menilai keterlibatan publik diperlukan agar penyelesaian kasus tidak berhenti sebatas klarifikasi atau pernyataan administratif, melainkan menghasilkan keputusan konkret berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Dalam pernyataan sikapnya, GPN Sumbar bersama Federasi Serikat Pekerja mengajukan enam tuntutan, di antaranya meminta pembentukan tim pemeriksa yang independen dan partisipatif, pemeriksaan menyeluruh, audit harta kekayaan melalui mekanisme yang sah, serta keterlibatan unsur masyarakat dalam pengawasan.

Salah satu tuntutan terpenting adalah meminta pemberhentian tidak dengan hormat apabila hasil pemeriksaan resmi dan berkekuatan sesuai ketentuan membuktikan ASN bersangkutan melakukan pelanggaran berat yang memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi tersebut.

“Ini Soal Marwah Birokrasi”

GPN Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja menegaskan langkah mereka bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu.

Lebih jauh, persoalan tersebut dinilai menjadi ujian bagi Pemprov Sumbar dalam menunjukkan bahwa integritas birokrasi, supremasi hukum, serta kesetaraan setiap orang di hadapan aturan benar-benar dijalankan.

Mereka memastikan pengawalan akan dilakukan secara konstitusional, tertib, dan bertanggung jawab serta meminta Pemprov Sumbar memberikan jawaban dan tindak lanjut secara terbuka dan tertulis.

Bagi kedua organisasi, publik kini menunggu ketegasan pemerintah.

Kasus ini bukan sekadar tentang nasib seorang ASN. Yang dipertaruhkan adalah marwah birokrasi Sumatera Barat, kepastian penegakan aturan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, GPN Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja meminta seluruh proses pemeriksaan dibuka secara proporsional kepada publik, dilakukan tanpa intervensi, serta menghasilkan keputusan berdasarkan fakta, aturan, dan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *