Cuaca Sumatera

Diperbarui 05.46 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
32°
🌦 Gerimis ringan
Padang
28°
🌤 Berawan sebagian
Pekanbaru
29°
⛅ Berawan
Palembang
34°
☀️ Cerah
Banda Aceh
33°
⛅ Berawan
Batam
30°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
30°
🌦 Gerimis ringan
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

Peraturan Daerah tentang Poligami, Antisipasi Perselingkuhan ASN dan Masyarakat

Oleh: Labai Korok

BNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan seorang Buya perlu berani menghadirkan terobosan dalam menyikapi berbagai persoalan perkawinan dan keluarga yang muncul di tengah masyarakat. Salah satu gagasan yang patut didiskusikan secara terbuka adalah kemungkinan penyusunan regulasi daerah terkait poligami, tentu sepanjang berada dalam koridor hukum nasional, kewenangan pemerintah daerah, syariat Islam, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Gagasan ini muncul dari keprihatinan terhadap sejumlah persoalan sosial, mulai dari kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur, tingginya angka perceraian, kekerasan seksual, hingga berbagai persoalan rumah tangga lainnya.

Kasus terbaru yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, misalnya, semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap pembinaan moral, disiplin aparatur, dan ketahanan keluarga.

Namun perlu ditegaskan, setiap dugaan pelanggaran oleh individu tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta, proses pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai sebuah dugaan yang belum memperoleh keputusan final berubah menjadi penghakiman.

Perlu Dikaji DPRD dan Pemerintah Provinsi

Jika gagasan regulasi mengenai poligami ingin diwujudkan, pemerintah daerah dan DPRD Sumbar perlu terlebih dahulu melakukan kajian hukum dan akademik secara mendalam.

Gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi pemerintah provinsi maupun anggota DPRD melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Fraksi-fraksi di DPRD, termasuk partai berbasis massa Islam maupun partai lainnya, dapat membuka ruang dialog mengenai persoalan perkawinan, perlindungan keluarga, serta pencegahan perselingkuhan.

Yang paling penting, regulasi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan semangat politik. Peraturan harus mempunyai dasar hukum, berada dalam kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Saya berpandangan, jika pengaturan mengenai poligami memang memungkinkan secara konstitusional dan kewenangan daerah, maka pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif. Perspektif perempuan, anak, ulama, ninik mamak, akademisi, ahli hukum, organisasi masyarakat, dan kelompok lainnya harus didengar.

Jakarta Sudah Mengatur Izin Perkawinan ASN

Diskusi mengenai poligami bagi aparatur sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Regulasi tersebut mengatur mekanisme izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk ketentuan ketika seorang pegawai pria hendak mempunyai lebih dari seorang istri.

Aturan itu perlu dipahami secara tepat: bukan mewajibkan atau membebaskan poligami, melainkan mengatur prosedur dan persyaratan perizinannya berdasarkan kerangka peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, apabila Sumatera Barat ingin melakukan terobosan, pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan kajian. Tetapi Sumbar tetap harus memastikan terlebih dahulu sampai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur persoalan tersebut.

Poligami Bukan Tanpa Syarat

Dalam perspektif Islam, pembicaraan mengenai poligami tidak dapat dilepaskan dari Surah An-Nisa ayat 3. Ayat tersebut memberikan ruang menikahi lebih dari seorang perempuan, tetapi sekaligus meletakkan syarat penting berupa kemampuan berlaku adil.

Maknanya sangat jelas: poligami tidak cukup dipahami hanya dari sisi kebolehannya. Ada tanggung jawab besar yang melekat di dalamnya.

Kemampuan ekonomi, keadilan, perlindungan hak istri dan anak, kesiapan keluarga, serta kepatuhan terhadap hukum negara harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai dalil agama digunakan hanya untuk mengambil kebolehannya, sementara kewajiban dan tanggung jawab yang menyertainya diabaikan.

Di Indonesia sendiri, perkawinan dan poligami telah mempunyai kerangka hukum nasional. Karena itu, regulasi daerah tidak dapat begitu saja mengubah persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jangan Jadikan Poligami Pembenaran Perselingkuhan

Hal yang juga harus dibedakan secara tegas adalah poligami dan perselingkuhan.

Poligami merupakan perkawinan yang harus mengikuti ketentuan agama dan hukum negara. Sementara perselingkuhan merupakan persoalan berbeda dan tidak otomatis dapat diselesaikan hanya dengan membuka ruang poligami.

Karena itu, gagasan regulasi ini jangan diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap perselingkuhan atau jalan keluar bagi mereka yang ingin menghindari tanggung jawab perkawinan.

Justru apabila wacana tersebut dibahas, tujuannya harus diarahkan pada kepastian hukum, ketertiban perkawinan, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan hubungan tersembunyi yang dapat merugikan keluarga.

Sumbar Perlu Berani Membuka Diskusi

Sumatera Barat memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Nilai tersebut seharusnya menjadi kekuatan untuk membicarakan persoalan sosial secara terbuka, tetapi tetap dengan pendekatan hukum, keadilan dan kemaslahatan.

Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD dapat membuka ruang kajian mengenai ketahanan keluarga, perselingkuhan, perceraian, perkawinan, dan poligami. Jangan buru-buru menetapkan kesimpulan sebelum aspek hukum, agama, sosial, psikologis, dan perlindungan perempuan serta anak dibahas secara menyeluruh.

Jika ternyata kewenangan daerah memungkinkan adanya pengaturan tertentu, susunlah regulasi yang adil dan tidak diskriminatif. Jika kewenangannya berada pada pemerintah pusat, Sumbar dapat menyampaikan rekomendasi atau mendorong penyempurnaan kebijakan nasional.

Terobosan tidak selalu berarti membuat aturan yang paling berani. Terobosan adalah keberanian mencari solusi yang sah secara hukum, benar secara agama, adil bagi perempuan dan laki-laki, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Itulah substansi yang seharusnya menjadi tujuan.

Oleh: Labai Korok
BNEWS | Opini

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *