Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo
Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat
Konstitusi Republik Indonesia tidak dibentuk untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan untuk membatasi dan mengawasi agar kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tempat setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.
Dalam kerangka itulah, tuntutan “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran” perlu ditempatkan sebagai aspirasi politik dan hukum yang harus diuji melalui mekanisme konstitusional. Tuntutan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus disertai argumentasi, bukti, serta langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang atau pernah memegang kekuasaan. Namun, setiap tuduhan juga tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum melalui proses pemeriksaan yang sah.
Mengapa Tuntutan Mengadili Jokowi Perlu Diuji Secara Hukum?
Selama dua periode kepemimpinannya, pemerintahan Joko Widodo melahirkan berbagai kebijakan strategis yang hingga kini menjadi bahan perdebatan publik. Evaluasi terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, dugaan itu harus ditindaklanjuti melalui lembaga yang berwenang.
Pertama, persoalan etika dan integritas konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam penanganan perkara terkait. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga peradilan konstitusi dan potensi konflik kepentingan.
Namun, putusan etik tersebut perlu dipahami secara tepat. Penilaian atas pelanggaran etik oleh hakim tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak lain melakukan tindak pidana. Setiap dugaan terhadap individu tertentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kedua, transparansi kebijakan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kebijakan strategis nasional, pelaksanaan proyek pemerintah, serta penggunaan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik. Apabila ditemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional dan independen.
Pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada sentimen politik, tetapi juga tidak boleh dihentikan semata-mata karena seseorang pernah menduduki jabatan tertinggi negara.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut harus dibaca sesuai konteks dan mekanisme konstitusionalnya. Untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui jalur hukum yang berwenang.
Ketiga, memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga negara yang independen, transparan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menggantikan proses pembuktian hukum.
Mengadili bukan berarti menghakimi terlebih dahulu. Mengadili berarti memberikan ruang bagi fakta, bukti, pembelaan, dan putusan yang adil melalui lembaga peradilan yang independen.
Mengapa Wacana Pemakzulan Gibran Harus Mengikuti Konstitusi?
Jabatan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang legitimasi dan pelaksanaannya harus tunduk pada UUD 1945. Karena itu, setiap persoalan mengenai persyaratan pencalonan, integritas proses pemilihan, atau dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan konstitusi.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut bukan keputusan sepihak atau sekadar tuntutan politik, melainkan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan dalam konstitusi.
Oleh sebab itu, wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka harus disertai dasar hukum yang jelas dan bukti yang relevan. Penilaian etik terhadap proses lahirnya suatu putusan pengadilan tidak otomatis membatalkan hasil pemilihan atau membuktikan bahwa Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemakzulan.
Jika terdapat dasar yang memenuhi ketentuan konstitusional, mekanisme hukum harus ditempuh secara terbuka dan bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila dasar dan bukti tidak memenuhi persyaratan, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak menghormati proses serta hasil pemeriksaan yang sah.
Konstitusi harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar instrumen untuk membenarkan kepentingan politik kelompok tertentu.
Keadilan, Bukan Dendam Politik
Tuntutan untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh pejabat publik seharusnya tidak diarahkan untuk membangun permusuhan atau membalas kekalahan politik. Tujuan utamanya ialah memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi orang yang berkuasa. Pada saat yang sama, tidak boleh pula ada penghukuman tanpa bukti atau pengabaian terhadap hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Prinsip inilah yang membedakan perjuangan konstitusional dari tekanan politik semata. Gerakan moral yang kuat bukanlah gerakan yang paling keras menuduh, melainkan gerakan yang konsisten menuntut transparansi, menghadirkan bukti, dan menghormati proses hukum.
Penutup: Panggilan Sejarah untuk Menjaga Konstitusi
Indonesia dibangun di atas cita-cita reformasi, supremasi hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Cita-cita tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh penyelenggara negara bersedia diawasi dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum.
Karena itu, tuntutan “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran” harus ditempatkan dalam koridor konstitusi: dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses yang sah, bukti diperiksa secara objektif, dan keputusan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Sejarah akan menilai bukan hanya siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga bagaimana bangsa ini menegakkan hukum ketika menghadapi persoalan yang menyangkut orang-orang berkuasa.
Menjaga konstitusi berarti menolak impunitas sekaligus menolak penghukuman tanpa pembuktian. Menjaga demokrasi berarti memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tanpa pengecualian dan tanpa rekayasa.
Keadilan harus ditegakkan, konstitusi harus dijaga, dan kekuasaan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan. Itulah amanah reformasi dan panggilan sejarah bagi Indonesia.

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.