Cuaca Sumatera

Diperbarui 07.37 WIB ยท Sumber Open-Meteo
Medan
27ยฐ
๐ŸŒฆ Gerimis ringan
Padang
26ยฐ
๐ŸŒฆ Hujan lokal
Pekanbaru
28ยฐ
โ›ˆ Badai petir
Palembang
32ยฐ
โ›… Berawan
Banda Aceh
30ยฐ
๐ŸŒฆ Gerimis ringan
Batam
27ยฐ
๐ŸŒฆ Hujan lokal sedang
Bandar Lampung
31ยฐ
๐ŸŒค Cerah berawan
Budiman News โ€บ Opini โ€บ Berita
Opini

HUBUNGAN HUKUM SADAP-MENYADAP DAN KUPING MENGUPING DENGAN TIMAH PANAS

Oleh: Buya Ki Jal Atri Tanjung โ€“ Rajo Amat Mudo

Ketika Privasi Dilanggar, Hukum Diabaikan, dan Kekuasaan Kehilangan Batas

Ada tiga istilah yang belakangan menarik perhatian publik: sadap-menyadap, kuping menguping, dan timah panas.

Sekilas, ketiganya tampak tidak memiliki hubungan. Penyadapan berkaitan dengan teknologi dan penegakan hukum. Menguping berhubungan dengan perilaku manusia, sedangkan timah panas identik dengan peluru dan ancaman kekerasan.

Namun, jika ketiganya ditempatkan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan, muncul sebuah persoalan serius: bagaimana informasi privat diperoleh, digunakan, dan berpotensi berubah menjadi alat untuk menekan, mengintimidasi, bahkan membahayakan keselamatan seseorang?

Persoalan ini bukan sekadar urusan etika. Di dalamnya terdapat dimensi hukum, hak asasi manusia, moralitas, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

1. SADAP-MENYADAP: ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PELANGGARAN PRIVASI

Penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Negara Indonesia menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 turut menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan dalam undang-undang.

Artinya, penyadapan tidak boleh dijadikan instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi, membungkam kritik, menjatuhkan lawan politik, atau mengendalikan seseorang melalui informasi yang diperoleh secara tidak sah.

Penyadapan yang sah harus berorientasi pada penegakan hukum. Penyadapan yang disalahgunakan justru dapat menjadi ancaman terhadap privasi, kebebasan, dan demokrasi.

Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya melindungi rakyat berubah menjadi alat untuk mengawasi rakyat tanpa batas.

2. KUPING MENGUPING: BUDAYA INTELIJEN LIAR DAN PENYALAHGUNAAN INFORMASI

Jika penyadapan memiliki mekanisme dan aturan hukum, bagaimana dengan kebiasaan menguping pembicaraan orang lain?

Menguping merupakan tindakan mendengarkan percakapan privat tanpa persetujuan pihak yang berbicara, terutama ketika mereka memang tidak menghendaki percakapannya diketahui orang lain.

Dalam kehidupan bernegara, praktik semacam ini dapat berkembang menjadi budaya pengumpulan informasi tanpa etika dan pertanggungjawaban.

Lebih berbahaya lagi apabila informasi yang diperoleh melalui bisik-bisik, laporan sepihak, atau dugaan yang belum terverifikasi kemudian dijadikan dasar mengambil keputusan terhadap seseorang.

Akibatnya, hukum dapat dikalahkan oleh prasangka. Fakta dapat dikalahkan oleh kepentingan. Bahkan, seseorang bisa menjadi sasaran tuduhan hanya karena informasi yang belum tentu benar.

Padahal, Pasal 28G UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta rasa aman dari ancaman ketakutan.

Negara hukum tidak boleh dibangun di atas budaya saling memata-matai.

Informasi bukanlah kebenaran sebelum diuji. Bisikan bukanlah bukti, dan kecurigaan bukanlah dasar untuk menghukum seseorang.

3. PERSPEKTIF AGAMA: ANCAMAN TIMAH PANAS BAGI PENGUPING

Jauh sebelum dunia modern mengenal teknologi penyadapan, Islam telah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan privasi dan kehormatan manusia.

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap orang yang sengaja menguping pembicaraan suatu kaum, sementara mereka tidak menyukai atau menghindari perbuatannya.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, yang antara lain dikenal dengan nomor 7042 dalam sebagian penomoran, Rasulullah SAW bersabda:

ูˆูŽู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽู…ูŽุนูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุญูŽุฏููŠุซู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู‡ูู…ู’ ู„ูŽู‡ู ูƒูŽุงุฑูู‡ููˆู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽููุฑู‘ููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูุŒ ุตูุจู‘ูŽ ูููŠ ุฃูุฐูู†ูู‡ู ุงู„ู’ุขู†ููƒู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู

Artinya:

“Barang siapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sementara mereka tidak menyukai hal itu atau menghindar darinya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke dalam telinganya.”

Ancaman tersebut menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang tindakan melanggar privasi orang lain.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12:

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus).”

Pesan agama ini sangat jelas: jangan membiasakan diri mencari-cari aib, memata-matai kehidupan pribadi, atau sengaja mendengarkan pembicaraan yang tidak diperuntukkan bagi kita.

Telinga yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan kebenaran jangan justru menjadi alat untuk mengumpulkan rahasia dan keburukan orang lain.

Karena itu, setiap tindakan pengawasan dan pengumpulan informasi harus mempertimbangkan hukum, kemaslahatan, serta prinsip moral dan agama.

4. UJUNGNYA ADALAH TIMAH PANAS: ANCAMAN DI DUNIA DAN AKHIRAT

Apa hubungan antara sadap-menyadap, kuping menguping, dan timah panas?

Hubungannya dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, timah panas dalam kehidupan dunia.

Informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal atau pengintaian tanpa hak berpotensi disalahgunakan untuk mengintimidasi, memeras, mengancam, dan membahayakan keselamatan seseorang.

Apabila informasi semacam itu digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan di luar proses hukum, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh dihukum berdasarkan bisikan, kecurigaan, atau informasi yang belum diuji melalui mekanisme hukum yang adil.

Penggunaan kekuatan bersenjata oleh aparat pun harus tunduk pada hukum, prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban.

Kedua, timah panas dalam perspektif akhirat.

Hadis Rasulullah SAW memberikan peringatan tentang balasan bagi orang yang sengaja menguping pembicaraan orang lain tanpa hak.

Inilah pelajaran moral yang tidak boleh diabaikan. Apa yang dianggap sepele oleh manusia di dunia bisa menjadi persoalan besar dalam pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Jangan sampai seseorang merasa bebas mengorek rahasia orang lain, tetapi lupa bahwa setiap perbuatannya memiliki konsekuensi moral dan spiritual.

PENUTUP: KEMBALIKAN KEKUASAAN KEPADA HUKUM DAN TAKWA

Sadap-menyadap, kuping menguping, dan timah panas memang berasal dari tiga ruang persoalan yang berbeda. Namun, ketiganya dapat bertemu ketika privasi manusia tidak dihormati, kewenangan disalahgunakan, dan hukum kehilangan wibawanya.

Jika ingin mencegah penyalahgunaan informasi, hentikan praktik pengawasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika ingin menjaga demokrasi, jangan jadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk memata-matai dan mengintimidasi warga negara.

Jika ingin menegakkan keadilan, jangan menghukum seseorang berdasarkan bisikan dan dugaan. Berikan ruang bagi pembuktian, pembelaan, serta proses peradilan yang adil.

Dan jika takut terhadap ancaman azab Allah SWT, jangan membiasakan diri mencari-cari aib serta menguping pembicaraan yang bukan hak kita.

Negara hukum harus berdiri di atas tiga prinsip: tidak ada penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tidak ada penghukuman tanpa proses peradilan yang adil, serta tidak ada kekuasaan yang kebal dari pertanggungjawaban.

Kekuasaan boleh memiliki teknologi, aparat, dan jaringan informasi. Namun, semua itu tetap harus tunduk kepada hukum dan moralitas.

Sebab, ketika hukum diabaikan, privasi diinjak-injak, dan keadilan kehilangan suara, yang muncul bukanlah ketertiban, melainkan ketakutan.

Jangan sampai telinga menjadi alat untuk mencuri rahasia, kekuasaan menjadi alat untuk menakut-nakuti, dan timah panas menjadi akhir dari sebuah keadilan yang gagal ditegakkan.

Wallahu a’lam bishawab.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *