Cuaca Sumatera

Diperbarui 04.47 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
29°
🌦 Gerimis ringan
Padang
27°
🌦 Gerimis lebat
Pekanbaru
30°
⛅ Berawan
Palembang
32°
⛅ Berawan
Banda Aceh
28°
⛅ Berawan
Batam
30°
🌦 Gerimis ringan
Bandar Lampung
27°
🌦 Hujan lokal
Budiman News › Opini › Berita
Opini

Sejarah Baru Indonesia: Saatnya Mantan Presiden Bertanggung Jawab di Hadapan Hukum

BUDIMANNEWS.COM | BNEWS

OPINI NASIONAL • HUKUM & DEMOKRASI

Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengakhiri budaya impunitas, dan memastikan kekuasaan tidak menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

Oleh: Buya Ki Jal Atri Tanjung – Rajo Amat Mudo

BNEWS | OPINI — Sejarah bangsa-bangsa besar di dunia kerap ditandai oleh keberanian mengambil keputusan penting, termasuk menegakkan hukum terhadap mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan. Keberanian itu menjadi ujian sesungguhnya bagi sebuah negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi, konstitusi, dan keadilan.

Indonesia kini perlu memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Sebuah babak ketika jabatan, pengaruh politik, kekuatan ekonomi, maupun status sebagai mantan presiden tidak lagi menjadi alasan bagi siapa pun untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sudah terlalu lama muncul kesan bahwa kekuasaan dapat menghadirkan kekebalan. Mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi negara seolah memiliki perlindungan politik dan sosial yang membuat dugaan penyalahgunaan kekuasaan sulit disentuh oleh proses hukum.

Padahal, penghormatan terhadap seorang mantan pemimpin tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas setiap kebijakan atau tindakannya selama berkuasa.

Menghormati jasa seorang pemimpin adalah kewajiban moral. Namun, menegakkan hukum atas dugaan kejahatan yang dilakukannya merupakan kewajiban konstitusional.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

### Mengapa Mantan Presiden Harus Bisa Ditangkap dan Dipenjarakan?

Jawabannya sederhana: negara ini bukan milik satu orang, satu keluarga, atau satu kelompok kekuasaan. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia.

Apabila seorang mantan presiden terbukti melakukan tindak pidana selama menjalankan kekuasaannya, tidak boleh ada perlakuan istimewa yang membebaskannya dari tanggung jawab.

Penangkapan dan pemenjaraan tentu harus berdasarkan bukti yang sah, proses peradilan yang adil, dan putusan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Ada tiga persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian bangsa.

### 1\. Kerusakan Tatanan Demokrasi dan Konstitusi

Demokrasi tidak cukup hanya ditandai oleh terselenggaranya pemilihan umum. Demokrasi harus dijalankan melalui penghormatan terhadap konstitusi, independensi lembaga negara, kebebasan berpendapat, dan pembatasan kekuasaan.

Ketika muncul dugaan bahwa konstitusi dimanipulasi untuk kepentingan politik, lembaga negara kehilangan independensinya, atau kewenangan digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu, persoalan tersebut harus diperiksa secara terbuka.

Mahkamah Konstitusi, DPR, KPK, dan lembaga negara lainnya seharusnya menjadi penjaga kepentingan bangsa, bukan instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.

Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana harus diusut secara profesional.

Sebab, ketika konstitusi kehilangan wibawanya, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur untuk melegitimasi kekuasaan.

### 2\. Kerusakan Tatanan Hukum dan Etika Bernegara

Salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan berbangsa adalah munculnya persepsi bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kelompok yang memiliki kekuasaan.

Ketika masyarakat biasa dapat diproses hukum dengan cepat, sementara dugaan pelanggaran oleh pejabat berpengaruh berjalan lambat atau tidak tuntas, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan melemah.

Lebih berbahaya lagi apabila aparat penegak hukum diduga digunakan untuk menekan kritik, membungkam lawan politik, atau melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Negara hukum tidak boleh membiarkan keadaan seperti itu menjadi kebiasaan.

Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan berada di bawah kendali penguasa.

Etika pemerintahan juga harus dijaga. Tidak semua tindakan yang secara formal dinyatakan sah otomatis dapat dibenarkan secara moral dan demokratis.

Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan pemulihan etika kehidupan bernegara.

### 3\. Kerusakan Tatanan Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kekuasaan politik memiliki hubungan langsung dengan arah kebijakan ekonomi dan pengelolaan kekayaan negara.

Utang pemerintah, penguasaan sumber daya alam, proyek pembangunan berskala besar, hingga kebijakan investasi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Utang negara tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, korupsi, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum dalam pengambilan kebijakan, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.

Demikian pula pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan bangsa seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi sarana memperkaya segelintir kelompok melalui praktik yang melanggar hukum.

Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan monumen kemegahan, sementara masyarakat kecil harus menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkepanjangan.

Kebijakan yang keliru perlu dievaluasi secara politik dan administratif. Sementara itu, tindakan yang terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan.

### Tidak Ada Alasan untuk Takut Menegakkan Hukum

Sering muncul kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap mantan presiden dapat menimbulkan kegaduhan politik, memperuncing perpecahan, bahkan mengganggu stabilitas nasional.

Kekhawatiran itu dapat dipahami. Namun, stabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan kejahatan.

Justru penegakan hukum yang independen, transparan, dan adil dapat menjadi fondasi bagi stabilitas negara dalam jangka panjang.

Indonesia perlu menunjukkan bahwa pergantian kekuasaan bukan sekadar pergantian orang yang menduduki jabatan, melainkan juga momentum memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Kita harus memberikan pesan tegas kepada setiap presiden, baik yang sedang menjabat maupun yang akan datang, bahwa kekuasaan memiliki batas.

Tidak ada mandat rakyat yang memberikan hak kepada seorang pemimpin untuk melanggar hukum.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa mantan kepala negara dapat menghadapi proses peradilan. Korea Selatan, Amerika Serikat, Brasil, dan Peru memiliki pengalaman masing-masing dalam menangani perkara hukum yang melibatkan mantan pemimpin nasional.

Indonesia juga memiliki perangkat hukum untuk memproses siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, sepanjang didukung bukti dan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia mampu melakukannya, melainkan apakah institusi penegak hukum memiliki independensi dan keberanian untuk bertindak tanpa tekanan politik.

### Momentum Penegakan Hukum: Tajam ke Atas, Bukan Hanya ke Bawah

Penegakan hukum terhadap mantan pemimpin yang terbukti melakukan kejahatan juga dapat membuka jalan bagi pengungkapan jaringan penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas.

Dalam praktik politik, penyalahgunaan kewenangan tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Ada kemungkinan keterlibatan pejabat, pengusaha, perantara kepentingan, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari tindakan melawan hukum.

Karena itu, penyidikan harus mampu mengungkap hubungan antara pengambil keputusan, pelaksana kebijakan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Namun, pertanggungjawaban pidana harus tetap bersifat individual. Kedekatan politik, hubungan keluarga, atau status sebagai pendukung mantan presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk menangkap seseorang tanpa bukti keterlibatan tindak pidana.

Yang harus dipangkas adalah jaringan kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan hak-hak warga negara atau perbedaan pilihan politik.

Apabila seorang mantan presiden terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, proses tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Inilah makna sesungguhnya dari penegakan hukum yang tajam ke atas.

Rakyat tidak boleh terus-menerus menyaksikan ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan elite kekuasaan.

Ketika rakyat kecil menghadapi hukuman atas pelanggaran tertentu, pejabat yang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar juga harus menerima konsekuensi hukum secara proporsional.

Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang pernah berjasa, memiliki pengaruh, atau mempunyai jaringan kekuasaan yang kuat.

### Sejarah Baru Indonesia Harus Dimulai dari Keberanian Menegakkan Keadilan

Indonesia tidak akan menjadi bangsa besar apabila hukum hanya menjadi alat untuk menghukum mereka yang lemah.

Kebesaran sebuah negara justru terlihat ketika seluruh warganya, termasuk mantan presiden, tunduk pada aturan yang sama.

Jika terdapat bukti kuat mengenai tindak pidana yang dilakukan seorang mantan presiden, aparat penegak hukum harus berani melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai kewenangannya.

Apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara, putusan tersebut harus dilaksanakan tanpa perlakuan istimewa.

Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang dituduh juga harus dihormati.

Inilah prinsip negara hukum yang sesungguhnya: tidak melindungi orang yang bersalah karena kekuasaannya, dan tidak menghukum orang yang tidak bersalah karena tekanan politik.

Sejarah baru Indonesia bukan sekadar tentang menangkap atau memenjarakan seorang mantan presiden.

Sejarah baru itu adalah ketika rakyat kembali percaya bahwa keadilan benar-benar dapat ditegakkan, siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.

Tidak boleh ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini, termasuk mereka yang pernah menduduki kursi tertinggi Republik Indonesia.

Karena pada akhirnya, kekuasaan akan berakhir, jabatan akan berganti, tetapi keadilan harus tetap berdiri.

Penulis: Buya Ki Jal Atri Tanjung – Rajo Amat Mudo

Redaksi BNEWS | BudimanNews.com

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana terhadap mantan presiden tertentu. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *