Pasaman | budimannews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di kawasan Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Berdasarkan informasi dan pantauan yang diterima, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator kecil beroperasi di kawasan Hutan Pambaloan, Kampung Sinabuan.
Foto-foto yang diterima redaksi menunjukkan kondisi lokasi yang telah berubah menjadi area galian terbuka. Terlihat tanah yang dikeruk, genangan air keruh, tumpukan material batuan, serta keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Menurutnya, keberadaan alat berat di kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang mulai terlihat secara nyata.
“Kerusakan ekosistem sudah mulai terlihat akibat pengerukan menggunakan alat berat tersebut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak sawah warga dan mencemari sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Warga juga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, mengingat lokasi penambangan berada di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penolakan terhadap aktivitas PETI tersebut juga disampaikan oleh tokoh masyarakat serta ninik mamak Kampung Sinabuan. Mereka mengaku telah melayangkan surat keberatan yang ditandatangani secara bersama-sama sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang.
(Tim Redaksi)

