Cuaca Sumatera

Diperbarui 06.12 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
35°
⛅ Berawan
Padang
28°
🌤 Cerah berawan
Pekanbaru
34°
🌤 Cerah berawan
Palembang
34°
☀️ Cerah
Banda Aceh
34°
🌤 Berawan sebagian
Batam
31°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
30°
🌦 Gerimis ringan
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

Karhutla Terus Berulang, Afriadi Andika Desak Kemenhut Usut Dugaan Pembakaran untuk Buka Lahan

Praktisi hukum Afriadi Andika meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang diduga terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti, termasuk pidana serta pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.

BNEWS — PEKANBARU — Praktisi hukum Afriadi Andika mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah terdampak di Provinsi Riau.

Menurut Andika, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi murni karena faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kebakaran hutan ini hampir setiap tahun terjadi dan sebenarnya bisa diprediksi. Seharusnya langkah antisipasi dapat dilakukan lebih maksimal. Karena terus berulang, tentu wajar apabila penyebab setiap titik kebakaran ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan,” ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026).

Andika menilai dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga, termasuk masyarakat Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lain di Riau.

Minta Telusuri Alih Fungsi Lahan Pascakebakaran

Andika meminta Kemenhut dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pemadaman serta penanganan dampak kebakaran. Menurutnya, pemerintah juga perlu menelusuri penggunaan lahan setelah kebakaran terjadi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab dugaan apakah terdapat kebakaran yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya pembukaan atau penguasaan lahan.

“Saya meminta Kemenhut bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Perlu juga dicek bagaimana penggunaan lahan setelah terbakar, sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan individu maupun korporasi harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan. Karena itu, Andika meminta aparat menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorong Sanksi Tegas Jika Terbukti

Andika menegaskan, apabila penyelidikan menemukan pihak yang terbukti secara hukum sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Menurutnya, sanksi pidana maupun pencabutan izin terhadap perusahaan harus diterapkan apabila unsur pelanggaran dan dasar hukumnya terpenuhi.

“Kalau terbukti ada orang atau perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran, jangan hanya diberikan sanksi administratif. Proses pidana harus ditegakkan, dan apabila ketentuan hukumnya memungkinkan, izin usaha juga harus dievaluasi hingga dicabut. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Andika menilai ketegasan penegakan hukum penting untuk memutus mata rantai karhutla yang terus berulang sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem.

“Karhutla bukan hanya persoalan hutan yang terbakar. Dampaknya menyangkut udara yang dihirup masyarakat, kesehatan, perekonomian, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi berikutnya. Karena itu, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Andika.

BNEWS | Akurat, Terpercaya, untuk Semua

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *