Cuaca Sumatera

Diperbarui 04.43 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
31°
⛅ Berawan
Padang
27°
🌦 Gerimis
Pekanbaru
31°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
34°
🌤 Cerah berawan
Banda Aceh
28°
⛈ Badai petir
Batam
32°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
30°
🌦 Gerimis ringan
Budiman News › Opini › Berita
Opini

PUTUSAN MK SANGAT CERDAS TANPA MELAMPAUI KEWENANGANNYA, SAATNYA DPR/MPR RI, PARPOL, ORMAS, DAN RAKYAT SERIUS MEMBICARAKAN ISU PEMAKZULAN

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, patut diapresiasi sebagai putusan yang menunjukkan kehati-hatian konstitusional. Mahkamah tidak mengambil kewenangan yang bukan menjadi ruang kewenangannya dan tidak menjadikan dirinya sebagai institusi yang menentukan secara langsung keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

Mengapa saya katakan demikian?

Karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan yang dipertimbangkan Mahkamah, dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan. Mahkamah membedakan secara jelas antara bukti kehadiran dalam proses pembelajaran dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, pada saat yang sama, MK tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menilai bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

Di sinilah menurut saya letak kecermatan Mahkamah.

MK membuka fakta, tetapi tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain.

MK tidak bertindak sebagai lembaga politik. MK tidak mengambil keputusan yang seharusnya menjadi ranah mekanisme konstitusional lainnya.

Dengan kata lain, putusan tersebut justru menegaskan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat seseorang untuk tetap menduduki jabatan Presiden atau Wakil Presiden memiliki konsekuensi konstitusional yang harus ditempatkan pada mekanisme yang tepat.

MK Telah Membuka Ruang Perdebatan Konstitusional

Putusan ini tentu tidak boleh dibaca secara serampangan.

MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Yang dinyatakan Mahkamah adalah bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Perbedaan kalimat ini sangat penting.

Sebab dalam negara hukum, kesimpulan politik tidak boleh menggantikan konstruksi hukum.

Karena itu, setelah putusan MK dibacakan, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah persoalan ini menjadi perdebatan publik, melainkan:

Apakah terdapat persoalan konstitusional mengenai terpenuhinya syarat Wakil Presiden yang harus diperiksa melalui mekanisme lain yang telah disediakan UUD 1945?

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara serius oleh lembaga-lembaga negara.

Saatnya DPR Tidak Diam

UUD 1945 telah memberikan mekanisme yang jelas.

Pasal 7A menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat dan mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK kemudian menyatakan terbukti, proses dapat diteruskan oleh DPR kepada MPR untuk diputuskan.

Artinya, pemakzulan bukanlah keputusan sepihak DPR, apalagi keputusan spontan di ruang publik.

Ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

Karena itu, jika DPR menilai terdapat persoalan serius mengenai terpenuhinya syarat Wakil Presiden, DPR memiliki kewajiban untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara konstitusional.

Bukan dengan tekanan massa.

Bukan dengan pengadilan jalanan.

Bukan pula dengan propaganda.

Tetapi melalui prosedur hukum, pembuktian, transparansi, dan mekanisme UUD 1945.

MPR Juga Harus Siap Menjalankan Konstitusi

MPR merupakan lembaga yang menurut Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan UUD.

Karena itu, apabila suatu saat proses konstitusional dari DPR sampai kepada MPR, lembaga tersebut tidak boleh menjadikan kepentingan politik jangka pendek sebagai satu-satunya pertimbangan.

MPR harus berdiri di atas konstitusi.

Apakah benar terdapat pelanggaran atau ketidak-terpenuhinya syarat?

Apakah bukti-buktinya cukup?

Apakah prosedurnya telah benar?

Dan apakah seluruh proses telah memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan?

Semua itu harus dijawab melalui proses konstitusional.

Kepada Partai Politik: Jangan Jadikan Konstitusi sebagai Komoditas Kekuasaan

Saya juga menyerukan kepada seluruh partai politik agar tidak menjadikan persoalan ini semata-mata sebagai kalkulasi kursi, jabatan, koalisi, atau kepentingan kekuasaan.

Konstitusi bukan alat tawar-menawar.

Jika memang tidak terdapat pelanggaran, maka katakan tidak ada pelanggaran.

Jika terdapat persoalan yang harus diperiksa, maka periksa secara terbuka.

Jangan takut kepada kekuasaan.

Tetapi jangan pula menggunakan isu konstitusi untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang benar.

Negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kebencian.

Ormas, Akademisi, Mahasiswa, dan Rakyat Harus Kritis

Kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh rakyat Indonesia, saya menyerukan agar persoalan ini tidak diarahkan menjadi kebencian terhadap pribadi Gibran Rakabuming Raka.

Yang harus kita pertahankan adalah marwah konstitusi.

Kita boleh berbeda pendapat.

Kita boleh mengkritik.

Kita boleh menuntut transparansi.

Tetapi semuanya harus dilakukan secara bermartabat dan berdasarkan hukum.

Jangan sampai perjuangan yang mengatasnamakan konstitusi justru dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK Bukan Akhir Perdebatan

Bagi saya, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukanlah akhir dari seluruh perdebatan.

Putusan itu justru memberikan pelajaran penting tentang bagaimana sebuah persoalan konstitusional harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.

MK telah memberikan penilaian dalam ruang perkara yang diajukan kepadanya.

Kini, apabila ada pihak yang menilai masih terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden, maka persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme konstitusional yang tepat, bukan melalui tekanan politik di luar hukum.

Inilah saatnya DPR, MPR, partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa, dan rakyat menunjukkan kedewasaan berdemokrasi.

Jangan takut membicarakan pemakzulan. Tetapi jangan pula menjadikan pemakzulan sebagai alat politik.

Jika memang ada dasar konstitusional, tempuh mekanismenya.

Jika tidak ada dasar yang cukup, hormati pula hasilnya.

Sebab yang sedang kita pertaruhkan bukan sekadar jabatan seseorang.

Yang kita pertaruhkan adalah kehormatan konstitusi, kepastian hukum, dan masa depan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, negara ini harus menunjukkan kepada generasi mendatang bahwa siapa pun yang berkuasa tetap berada di bawah konstitusi.

Bukan konstitusi yang tunduk kepada kekuasaan.

Wallahu A’lam Bishawab.


Catatan redaksional: Saya sengaja mengganti beberapa kalimat absolut dalam naskah awal, terutama “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA”, menjadi formulasi yang sesuai dengan pertimbangan resmi MK: “MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.” Ini membuat opini lebih kuat secara jurnalistik dan lebih aman secara argumentasi hukum.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *