Refleksi Hari Santri Nasional dan Hari Sumpah Pemuda 2026 serta Urgensi Perda Fasilitasi dan Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo
Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat
Oktober merupakan bulan yang sarat dengan momentum kebangsaan dan keumatan. Dua peristiwa penting yang diperingati setiap tahun adalah Hari Santri Nasional pada 22 Oktober dan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Keduanya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat akan pentingnya persatuan, perjuangan, pengabdian, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Santri Nasional mengingatkan kita pada besarnya kontribusi ulama dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak sejarah yang membangkitkan semangat umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah tersebut menegaskan bahwa santri dan ulama bukan hanya berperan dalam menjaga kehidupan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perjuangan membela tanah air. Semangat keislaman dan kecintaan terhadap bangsa telah menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Sementara itu, Hari Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa bangsa ini berdiri di atas komitmen persatuan. Ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia merupakan manifestasi ukhuwah wathaniyah, yakni persaudaraan kebangsaan yang melampaui perbedaan suku, bahasa, budaya, dan latar belakang sosial.
Karena itu, keumatan dan kebangsaan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya merupakan dua kekuatan yang saling menopang. Keumatan yang kokoh akan memperkuat kehidupan berbangsa, sedangkan bangsa yang kuat dan berdaulat akan memberikan ruang bagi umat untuk menjalankan kehidupan beragama secara aman dan bermartabat.
Ukhuwah Sedang Diuji, Kedaulatan Bangsa Menghadapi Tantangan Baru
Di tengah dinamika kehidupan nasional, persatuan kita menghadapi berbagai tantangan. Ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah atau persaudaraan kemanusiaan kerap diuji oleh politik kebencian, penyebaran hoaks di media sosial, polarisasi masyarakat, serta krisis keteladanan.
Tantangan terhadap kedaulatan bangsa juga semakin kompleks. Ancaman tidak hanya berbentuk kekuatan militer, tetapi juga dapat muncul melalui ketergantungan ekonomi, penyalahgunaan data digital, penetrasi budaya yang tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa, serta persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi muda.
Narkoba, judi online, pinjaman online yang menjerat masyarakat, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial harus menjadi perhatian bersama. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan pendidikan, ketahanan keluarga, pembinaan karakter, dan penanaman nilai agama serta kebangsaan sejak dini.
Dalam konteks inilah, pondok pesantren memiliki posisi strategis. Pesantren merupakan kawah candradimuka yang menempa santri agar menjadi insan berilmu, berakhlak mulia, mandiri, serta memiliki kecintaan terhadap agama dan tanah air.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Lebih dari itu, pesantren merupakan benteng moral, pusat pembentukan karakter, ruang pemberdayaan masyarakat, dan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, kita harus jujur mengakui bahwa masih banyak pondok pesantren di Sumatera Barat yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi asrama, ruang belajar, fasilitas sanitasi, akses kesehatan, hingga dukungan terhadap kesejahteraan ustaz, ustazah, dan tenaga pendidik masih membutuhkan perhatian serius.
Di sejumlah tempat, pesantren harus berjuang secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan mutu pendidikan. Padahal, kita kerap menyampaikan bahwa santri adalah generasi penerus bangsa dan pesantren merupakan salah satu pilar pembentukan karakter umat.
Pertanyaannya, sudahkah pernyataan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan?
UU Pesantren Membutuhkan Implementasi Nyata di Daerah
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai landasan hukum bagi pengakuan, pemberdayaan, dan pengembangan pesantren di Indonesia.
Kehadiran undang-undang tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya di daerah memerlukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan kemampuan pemerintah daerah.
Peraturan daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan semangat undang-undang tersebut ke dalam program yang konkret. Melalui regulasi daerah yang disusun secara tepat, pemerintah dapat membangun mekanisme fasilitasi, pendataan, pembinaan, peningkatan mutu, dan pemberdayaan pesantren secara lebih terarah.
Perlu dipahami, keberadaan Perda tidak serta-merta menjamin setiap usulan pesantren memperoleh anggaran. Dukungan pendanaan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, serta proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Meski demikian, regulasi yang jelas akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya program yang terencana, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
Oleh sebab itu, dalam momentum Hari Santri Nasional dan Hari Sumpah Pemuda 2026, saya mengusulkan sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta pemerintah kabupaten dan kota bersama DPRD masing-masing, untuk memberikan perhatian serius terhadap pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada penguatan pesantren.
Ada dua agenda regulasi yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota perlu mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sesuai kewenangan masing-masing.
Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan pesantren, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kemampuan keuangan daerah.
Setidaknya, terdapat beberapa aspek yang perlu diatur secara komprehensif.
Pertama, dukungan terhadap sarana dan prasarana pesantren. Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme fasilitasi yang jelas untuk membantu peningkatan kualitas ruang belajar, asrama santri, fasilitas sanitasi, sarana ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
Kedua, peningkatan akses pendidikan bagi santri. Beasiswa bagi santri berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu perlu diperjuangkan melalui skema yang transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik pesantren. Ustaz, ustazah, dan guru mengaji memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan program fasilitasi yang memungkinkan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kesejahteraan mereka sesuai kewenangan serta mekanisme anggaran yang sah.
Keempat, penguatan kesehatan dan perlindungan santri. Pesantren perlu didorong memiliki lingkungan belajar yang sehat, aman, dan layak, termasuk akses terhadap layanan kesehatan serta mekanisme perlindungan dari kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak.
Kelima, pemberdayaan ekonomi pesantren. Pesantren harus diberi ruang untuk mengembangkan unit usaha produktif, koperasi, kewirausahaan santri, dan kemitraan ekonomi dengan masyarakat serta dunia usaha. Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, dukungan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Kedua, Perda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Selain regulasi fasilitasi, Sumatera Barat juga perlu mengkaji pembentukan Perda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.
Regulasi ini harus dirancang untuk memperkuat tata kelola pesantren tanpa menghilangkan kemandirian, kekhasan, dan tradisi keilmuan masing-masing pesantren.
Pedoman tersebut dapat mencakup penguatan pendataan, administrasi, tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola, pengembangan mutu pendidikan, perlindungan santri, serta koordinasi antara pesantren dan pemerintah daerah.
Pendataan yang akurat menjadi penting agar kebijakan pemerintah benar-benar didasarkan pada kondisi riil pesantren. Dengan data yang baik, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan sarana prasarana, jumlah santri, kondisi tenaga pendidik, serta tantangan yang dihadapi setiap lembaga.
Di sisi lain, pembinaan pesantren harus mengedepankan pendekatan edukatif, dialogis, dan proporsional. Penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, moderasi beragama, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia perlu dilakukan tanpa memberikan stigma kepada pesantren.
Pesantren pada dasarnya merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang beriman, bertakwa, berilmu, berakhlak, dan mencintai tanah air.
Karena itu, regulasi penyelenggaraan pesantren harus memperkuat kualitas kelembagaan sekaligus memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pembinaan dan fasilitasi pemerintah daerah.
Kedua Perda tersebut memiliki fokus yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Perda Fasilitasi menitikberatkan pada dukungan dan pemberdayaan, sedangkan Perda Pedoman Penyelenggaraan menitikberatkan pada tata kelola, pembinaan, dan peningkatan mutu.
Pembentukannya tentu harus melalui kajian akademik, konsultasi dengan pengasuh pesantren, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pesantren dan Falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah
Bagi masyarakat Minangkabau, gagasan memperkuat pesantren memiliki hubungan erat dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Falsafah ini menegaskan pentingnya keterhubungan nilai adat dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan nilai keagamaan, pembentukan akhlak, dan pewarisan tradisi keilmuan kepada generasi muda.
Karena itu, memperkuat pesantren bukan semata-mata urusan pendidikan agama. Ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga identitas budaya, memperkuat ketahanan sosial, dan menyiapkan generasi yang mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Kita membutuhkan santri yang menguasai ilmu agama sekaligus memahami perkembangan teknologi, memiliki kemampuan berpikir kritis, terampil berwirausaha, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Santri juga harus dibekali semangat kebangsaan agar mampu menjadi perekat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pesantren dapat tumbuh menjadi pusat pendidikan yang berkualitas, mandiri secara ekonomi, terbuka terhadap inovasi, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur agama serta budaya bangsa.
Jangan Berhenti pada Upacara, Hadirkan Kebijakan yang Berpihak
Hari Santri Nasional dan Hari Sumpah Pemuda seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen kita terhadap masa depan generasi muda dan keberlangsungan pendidikan pesantren.
Peringatan tahunan akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada upacara, apel, spanduk, dan pidato. Semangat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh santri, pengasuh pesantren, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, DPRD kabupaten/kota, organisasi keagamaan, dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat pesantren.
Mari kita dorong pembentukan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Perda Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren melalui proses yang partisipatif, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangan biarkan pesantren terus berjuang sendirian ketika kita menaruh harapan besar kepada para santri untuk menjadi penjaga moral, penerus perjuangan ulama, dan pemimpin masa depan bangsa.
Jika pesantren diperkuat, kualitas pendidikan dan karakter generasi muda akan semakin baik. Jika generasi muda memiliki ilmu, akhlak, kemandirian, dan semangat persatuan, insyaallah Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan.
Inilah momentum untuk menyatukan energi keumatan dan kebangsaan. Inilah saatnya menjadikan keberpihakan kepada pesantren sebagai kebijakan nyata, bukan sekadar retorika.
Hidup Santri! Hidup Pemuda! Jaga Ukhuwah, Tegakkan Kedaulatan Bangsa, dan Jayalah Indonesia!
Wallahu a’lam bishawab.

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.