Cuaca Sumatera

Diperbarui 01.46 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
26°
🌦 Gerimis ringan
Padang
27°
⛅ Berawan
Pekanbaru
28°
⛅ Berawan
Palembang
29°
🌤 Cerah berawan
Banda Aceh
27°
⛅ Berawan
Batam
29°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
28°
⛅ Berawan
Budiman News › Opini › Berita
Opini

RAKYAT INDONESIA MALU, WAKIL PRESIDEN GIBRAN HANYA PUNYA SUKET SMA?

Oleh: Labai Korok

Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan ini bukan lagi sekadar soal selembar ijazah, melainkan menyangkut kepercayaan publik, transparansi, serta kredibilitas seorang pejabat negara.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan publik, muncul persoalan mengenai bukti ijazah pendidikan setingkat SMA yang dikaitkan dengan Gibran. Namun, persoalan tersebut perlu dibaca secara hati-hati: tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam proses persidangan tidak otomatis berarti seseorang tidak pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan tersebut. Status dan keabsahan dokumen tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berwenang.

Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah mengenai Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang selama ini disebut-sebut digunakan sebagai dokumen pendukung. Dari mana surat tersebut diterbitkan? Siapa yang menerbitkan? Apa dasar administrasinya? Dan apakah seluruh proses penerbitannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Jika memang ada laporan hukum mengenai keabsahan Suket tersebut, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Bila dokumen itu sah, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau pemalsuan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Jangan sampai publik hanya disuguhi polemik, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka secara terang.

Ini Bukan Sekadar Persoalan Ijazah

Bagi masyarakat, persoalan dokumen pendidikan pejabat negara memiliki dimensi yang lebih luas. Seorang Wakil Presiden bukanlah warga negara biasa. Ia menduduki posisi konstitusional yang sangat penting dan menjadi bagian dari kepemimpinan nasional.

Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut persyaratan pencalonan, dokumen pendidikan, maupun administrasi pencalonan harus mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak bertanya.

Masyarakat juga berhak memperoleh jawaban.

Namun, kritik terhadap pejabat negara seharusnya tidak berubah menjadi vonis tanpa bukti. Begitu pula sebaliknya, kekuasaan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghindari pertanyaan publik.

Kebenaran harus dibuktikan melalui dokumen, fakta, dan proses hukum—bukan melalui opini, pembelaan politik, ataupun serangan terhadap pihak yang bertanya.

Jika Ada Kejanggalan, Bongkar Sampai Tuntas

Saya berpandangan, persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka. Bila dokumen pendidikan Gibran dinyatakan sah, tampilkan dasar dan proses administrasinya secara jelas sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya.

Jika ternyata terdapat kejanggalan, maka telusuri dari mana dokumen tersebut berasal dan siapa yang menerbitkannya.

Jangan berhenti pada orang yang menggunakan dokumen.

Telusuri pula siapa yang membuat, menerbitkan, memverifikasi, dan mengesahkannya.

Jika ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses sesuai hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, persoalan sebesar ini harus diselesaikan dengan bukti dan mekanisme hukum, bukan dengan tekanan politik maupun penghakiman di ruang publik.

Mundur atau Tetap Bertahan?

Seruan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari perdebatan politik yang sah di ruang publik. Tetapi pergantian atau pemberhentian seorang Wakil Presiden tentu harus mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan massa.

Karena itu, jika publik benar-benar mempertanyakan kelayakan dan legitimasi seorang pejabat, jalur konstitusional harus dikedepankan.

DPR, MPR, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait memiliki kewenangan masing-masing. Biarkan mekanisme negara bekerja.

Yang paling penting, jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan hanya karena informasi yang simpang siur.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ijazah atau Suket.

Ini tentang kejujuran, transparansi, integritas, dan kepercayaan rakyat kepada pemimpin negara.

Jika semua dokumen benar dan sah, buktikan secara terbuka.

Jika ada yang tidak benar, ungkap secara terang.

Rakyat tidak membutuhkan drama. Rakyat membutuhkan kebenaran.

— Labai Korok

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *