MMNEWS | Pasaman – Di tengah keterbatasan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman, muncul dugaan adanya oknum penyalur atau pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi ke luar daerah, tepatnya ke Pasir Pengaraian, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pelaku diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska melalui jalur Kecamatan Mapat Tunggul menuju Pasir Pengaraian. Praktik tersebut juga diduga dilakukan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian dan keluhan para petani di Kecamatan Rao dan Rao Selatan. Mereka mengaku kesulitan memperoleh pupuk subsidi, sementara di sisi lain terdapat oknum yang diduga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk ke luar daerah.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami saja sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, sementara ada oknum yang demi meraup keuntungan besar dengan seenaknya menjual pupuk tersebut ke daerah lain,” ujar Siwa, salah seorang petani di Rao Selatan.
Keluhan serupa juga disampaikan Roni, pemilik sawah di Kecamatan Rao. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.
“Kami meminta APH segera bertindak dan menangkap para pelaku. Proses mereka sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terlibat, baik memiliki jabatan maupun tidak, harus diperlakukan sama di depan hukum karena negara kita memiliki aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Para petani berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sehingga hak para petani dapat terpenuhi dan penyelewengan yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
(Iwan)

