Opini | 22 Juni 2026
Oleh: ABDULLAH ZACKY AFIF
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Andalas
Di tengah gelombang kritik mengenai frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tampil membela dengan memaparkan tujuh “hasil konkret” diplomasi Presiden. Di antaranya, masuknya Indonesia ke BRICS, tarif 0 persen untuk ekspor ke 25 negara Uni Eropa, investasi Rp2.430 triliun, kerja sama pertahanan dengan enam negara, pembangunan kampung haji di Arab Saudi, bantuan untuk Palestina, hingga pembebasan warga negara Indonesia dari otoritas Israel.
Daftar tersebut panjang, rapi, dan terdengar meyakinkan di panggung media. Namun, pertanyaannya bukanlah apakah daftar itu ada, melainkan apakah seluruh poin tersebut benar-benar setara dengan klaim sebagai “capaian konkret”.
Mari mulai dari angka yang paling sering diulang: investasi Rp2.430 triliun selama 1,5 tahun, ditambah Rp575 triliun dari kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan. Angka-angka ini memang terdengar fantastis. Akan tetapi, politikus Mohamad Guntur Romli mengoreksi bahwa angka Rp575 triliun tersebut masih berupa komitmen bisnis atau nota kesepahaman (MoU), dan belum tercatat sebagai realisasi investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ini bukan sekadar persoalan semantik. MoU adalah niat, bukan modal yang sudah masuk, diinvestasikan, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi. Ketika pejabat publik mencampuradukkan komitmen dan realisasi, maka harapan berpotensi dijual sebagai sebuah hasil.
Klaim kerja sama pertahanan menghadapi persoalan yang serupa. Disebutkan adanya penguatan kerja sama alutsista dengan Prancis, Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya. Namun, daftar negara bukanlah daftar kapabilitas. Penandatanganan kerja sama pertahanan tidak otomatis berarti adanya pengiriman alat, transfer teknologi, atau peningkatan daya gentar militer yang dapat diverifikasi.
Tanpa rincian mengenai apa yang telah diserahkan, dipasang, atau dioperasikan, maka klaim tersebut masih berada pada level niat politik, bukan kapasitas pertahanan yang nyata.
Yang paling menarik dari polemik ini justru datang dari pengakuan Wakil Ketua DPR yang menyebut bahwa intensitas kunjungan luar negeri seorang presiden tidak dapat dibandingkan begitu saja dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Pernyataan ini justru menyingkap inti persoalan: jika standar pembandingnya sendiri belum jelas, atas dasar apa publik diminta menerima klaim “capaian konkret” tanpa metrik yang terukur?
Tidak ada kerangka evaluasi yang disepakati mengenai berapa banyak kunjungan yang ideal, berapa rasio biaya terhadap hasil yang wajar, ataupun indikator apa yang membedakan diplomasi yang berhasil dari yang sekadar ramai diberitakan.
Kritik dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, memperjelas arah evaluasi yang seharusnya dilakukan. Ia mencatat bahwa Presiden menghabiskan rata-rata satu dari setiap enam hari masa jabatannya di luar negeri, sebuah frekuensi yang menurutnya tidak lazim bagi kepala negara mana pun.
Dino juga menyoroti minimnya transparansi jadwal, dengan beberapa kunjungan seperti ke Pakistan dan Rusia dilakukan tanpa pemberitahuan awal kepada publik. Ia membandingkan praktik tersebut dengan sejumlah kepala negara lain yang memanfaatkan komunikasi berbiaya rendah, seperti panggilan video, dan mengusulkan formula “1+8”: setiap kali menghadiri forum internasional, presiden seharusnya memanfaatkan momentum untuk bertemu sedikitnya delapan kepala negara lain yang juga hadir.
Usulan ini penting karena menggeser ukuran keberhasilan dari sekadar “berapa sering presiden bepergian” menjadi “berapa banyak nilai strategis yang dihasilkan dalam setiap perjalanan”.
Pemerintah melalui Teddy merespons dengan menyebut bahwa kelebihan biaya di luar anggaran negara ditanggung secara pribadi oleh Presiden, dan jumlah rombongan telah dipangkas dari lebih dari 120 orang menjadi sekitar 50 hingga 60 orang. Langkah efisiensi ini patut diapresiasi sebagai itikad baik.
Namun, efisiensi dari sisi pengeluaran tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas hasil. Memangkas jumlah rombongan adalah persoalan manajemen anggaran, sedangkan mengukur apakah setiap lawatan benar-benar menghasilkan nilai strategis yang sepadan merupakan persoalan tata kelola kebijakan luar negeri.
Inilah yang sebenarnya dipertaruhkan dalam polemik ini. Bukan soal apakah Presiden boleh sering melakukan kunjungan ke luar negeri atau tidak, karena konstitusi memang menempatkan diplomasi tingkat kepala negara sebagai instrumen sah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Yang dipertaruhkan adalah apakah setiap komitmen yang diumumkan kepada publik—baik investasi, kerja sama pertahanan, maupun perjanjian dagang—telah melewati mekanisme verifikasi independen sebelum dijadikan bahan klaim politik.
Tanpa mekanisme tersebut, setiap kunjungan luar negeri berisiko menjadi panggung retorika yang sulit dibedakan dari substansi.
Indonesia membutuhkan diplomatic accountability yang lebih serius, yakni mekanisme evaluasi terbuka yang memantau setiap komitmen internasional sejak tahap penandatanganan nota kesepahaman hingga realisasinya di lapangan, lengkap dengan tenggat waktu dan indikator yang dapat diaudit oleh DPR maupun publik.
Pada akhirnya, diplomasi presidensial yang efektif bukan diukur dari panjangnya daftar pencapaian yang dibacakan dalam konferensi pers, melainkan dari sejauh mana setiap janji yang diucapkan di podium internasional benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat di dalam negeri.

