BPI KPNPA RI Soroti Mandeknya Kasus Tambang CV Putra YLM, Publik Desak Kejelasan dari Kejati Sumbar

SOLOK | Budimannews.com – Polemik dugaan aktivitas tambang dan persoalan perpajakan yang melibatkan CV Putra YLM kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir dua tahun bergulir tanpa kejelasan yang memadai, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait status kasus yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum berpotensi memunculkan spekulasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Publik perlu mendapatkan kepastian. Apakah perkara ini masih berproses, telah dihentikan, atau sudah memiliki kesimpulan hukum tertentu. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Rahmad.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh isu lingkungan hidup, infrastruktur, serta potensi penerimaan negara dan daerah. BPI KPNPA RI menyebut sejumlah laporan yang pernah mencuat mencakup dugaan aktivitas tambang galian C, persoalan kewajiban perpajakan, hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Sorotan semakin menguat setelah muncul berbagai laporan mengenai kerusakan ruas Jalan Nasional Padang–Muara Labuh yang diduga terdampak aktivitas kendaraan operasional tambang. Selain itu, sejumlah kejadian longsor dan kerusakan rumah warga di kawasan sekitar turut memunculkan tuntutan agar seluruh aktivitas pertambangan dievaluasi secara menyeluruh.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, publik juga berhak mengetahui dasar dan pertimbangan hukumnya secara terbuka,” ujar Rahmad.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menghindari ruang kosong informasi yang dapat memicu berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah informasi yang beredar menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga kini, perkembangan akhir dari penanganan perkara masih menjadi tanda tanya bagi berbagai kalangan.

BPI KPNPA RI berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan resmi dan komprehensif mengenai status penanganan kasus tersebut. Menurut lembaga itu, kepastian hukum yang disampaikan secara terbuka akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

“Masyarakat tidak hanya menunggu penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kepastian dan transparansi. Semakin cepat informasi resmi disampaikan, semakin baik untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Rahmad.

(Redaksi/BNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *