JISWAH: Mesin Kemandirian untuk Menyelesaikan Masalah Bangsa dan Masalah Umat

Meneguhkan Khidmat Ulama Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat di Sumatera Barat

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat)

Di tengah dinamika zaman yang terus bergerak cepat, bangsa Indonesia, khususnya umat Islam di Sumatera Barat, menghadapi dua tantangan besar yang saling berkaitan: masalah bangsa dan masalah umat.

Masalah bangsa tercermin dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, meningkatnya kesenjangan ekonomi antara rantau dan kampung, serta derasnya arus globalisasi yang perlahan mengikis nilai-nilai budaya dan keagamaan. Di sisi lain, masalah umat masih ditandai oleh lemahnya kemandirian ekonomi, pembiayaan dakwah yang dominan bersifat karitatif, serta tantangan regenerasi ulama dan kader dakwah.

Pada hakikatnya, kedua persoalan tersebut bermuara pada satu akar yang sama, yakni keterbatasan pembiayaan. Ketika sumber pendanaan terbatas, berbagai program pembangunan maupun pemberdayaan umat tidak dapat berjalan secara optimal.

Berangkat dari kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat memandang perlunya sebuah terobosan yang mampu menghimpun sekaligus mengelola potensi ekonomi umat secara produktif. Gagasan itu diwujudkan melalui JISWAH.

Mengenal JISWAH: Dari Dana Sosial Menjadi Dana Produktif

JISWAH merupakan akronim dari Jaringan Infaq, Sedekah, Wakaf, dan Hibah.

Apabila negara memiliki APBN sebagai instrumen pembiayaan pembangunan nasional, maka umat memiliki JISWAH sebagai instrumen pembiayaan menuju kemandirian dan kesejahteraan.

JISWAH bukan sekadar wadah penghimpunan dana sosial. Lebih dari itu, JISWAH dirancang sebagai sebuah sistem yang mampu mengubah dana infaq, sedekah, wakaf, dan hibah dari pola konsumtif menjadi produktif; dari dana jangka pendek menjadi dana berkelanjutan; dari sekadar bantuan menjadi solusi pembangunan umat.

Sejalan dengan tema Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Sumatera Barat, “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat,” JISWAH diharapkan menjadi implementasi nyata dari semangat tersebut.

Potensi Besar JISWAH di Ranah Minang

Sumatera Barat memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar.

1. Potensi Zakat Mencapai Rp1,2 Triliun per Tahun

Dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 4,8 juta jiwa, potensi zakat profesi, zakat mal, dan zakat fitrah diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun setiap tahun. Namun, realisasi penghimpunan melalui BAZNAS maupun LAZ baru sekitar Rp80 miliar, sehingga masih terdapat kesenjangan sekitar 93 persen.

2. Potensi Wakaf Produktif Rp100 Miliar per Tahun

Sumatera Barat memiliki sekitar 12.000 titik tanah wakaf. Sayangnya, sebagian besar aset tersebut belum dikelola secara produktif. Apabila sedikitnya 1.000 lokasi dikembangkan menjadi ruko, klinik, sekolah, atau pasar wakaf, maka potensi manfaat ekonominya diperkirakan mencapai Rp100 miliar per tahun.

3. Potensi Infaq dan Sedekah Rp27,2 Miliar per Bulan

Terdapat sekitar 545 nagari dengan rata-rata 10 masjid di setiap nagari. Jika setiap masjid mampu menghimpun infaq dan sedekah sebesar Rp5 juta per bulan, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp27,2 miliar setiap bulan.

Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan produktif, dana tersebut dapat menjadi modal besar bagi pengembangan UMKM, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesimpulannya, persoalan utama bukanlah minimnya dana umat, melainkan belum adanya sistem yang mampu menghimpun, mengelola, dan mengembangkan potensi tersebut secara maksimal.

Roadmap JISWAH MUI Sumbar 2026–2031

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, disusun roadmap pengembangan JISWAH dalam tiga tahapan.

Fase I: Peneguhan Fondasi (2026–2027)

Fokus utama adalah membangun kepercayaan masyarakat melalui:

  • Pembentukan JISWAH Center MUI Sumbar sebagai lembaga profesional, digital, dan diaudit secara terbuka.
  • Pengembangan 100 Nagari Percontohan Sadar JISWAH dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
  • Pencetakan 500 amil dan dai milenial yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajemen dan teknologi digital.

Fase II: Ekspansi Produktif (2028–2029)

Pada tahap ini dana umat mulai dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi.

Program yang direncanakan meliputi:

  • Desa Zakat, dengan target mengubah 5.000 mustahik menjadi muzaki melalui pemberdayaan ekonomi.
  • Gerakan Wakaf Produktif “Wakaf untuk Nagari”, berupa pembangunan rumah sakit, sekolah, dan toko wakaf.
  • Pembentukan 50 Bank Wakaf Mikro dan Koperasi Syariah guna memperkuat pembiayaan UMKM berbasis syariah.

Fase III: Kemandirian (2030–2031)

Tahap akhir diarahkan untuk menjadikan JISWAH sebagai pilar utama pembiayaan umat melalui:

  • Penghimpunan Dana Abadi Wakaf dan Hibah senilai Rp50 miliar.
  • Pendirian satu Rumah Sakit Wakaf dan 10 Sekolah Gratis yang dibiayai dari hasil wakaf produktif.
  • Penerapan sistem pelaporan publik setiap tiga bulan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Tiga Kunci Keberhasilan JISWAH

Keberhasilan JISWAH ditentukan oleh tiga faktor utama.

Pertama, sinergi seluruh elemen masyarakat melalui semangat Tungku Tigo Sajarangan yang melibatkan alim ulama, umara, ninik mamak, cadiak pandai, dan generasi muda.

Kedua, program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari pasar, sawah, pesantren hingga pelaku UMKM.

Ketiga, penerapan digitalisasi dan transparansi agar setiap dana yang dihimpun dan disalurkan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

Dari Khidmat Menuju Kemandirian

Melalui JISWAH, MUI Sumatera Barat ingin menunjukkan bahwa peran ulama tidak hanya terbatas pada mimbar dakwah, tetapi juga hadir memberikan solusi konkret terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan pembangunan umat.

Target yang ingin dicapai pada tahun 2031 adalah terwujudnya bangsa yang mandiri dan umat yang sejahtera.

Ketika ekonomi umat semakin kuat, beban negara akan berkurang. Ketika pembiayaan dakwah menjadi mandiri, gerakan dakwah tidak lagi bergantung pada bantuan sesaat. Dan ketika generasi muda memperoleh pendidikan yang baik, estafet perjuangan Islam di Ranah Minang akan terus terjaga.

Karena itu, JISWAH diharapkan menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Jika negara memiliki APBN, maka umat memiliki JISWAH. Saatnya mengubah infaq, sedekah, wakaf, dan hibah dari dana sosial menjadi dana produktif demi terwujudnya kemandirian bangsa dan kesejahteraan umat.”

Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *