Oleh: Labai Korok
BNEWS — Polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum dan kajian konstitusional, tetapi juga menyentuh keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam perkembangan terbaru, Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut. Pelaporan dilakukan oleh D. Samsudin yang disebut mewakili Aliansi Rakyat Menggugat bersama Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan surat keterangan yang dinilai mengandung keterangan yang diduga tidak benar. Pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga turut dipersoalkan dan dilaporkan untuk kemudian dinilai oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ahmad, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Namun, apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi tentu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan suratnya, melainkan kebenaran substansi atau isi keterangan yang tercantum di dalam dokumen tersebut.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai Grade 12 UTS Insearch yang disebut setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi: apakah penyetaraan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku? Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah aspek administrasi dalam dokumen penyetaraan, termasuk informasi mengenai identitas dan data keluarga yang tercantum dalam dokumen tersebut. Seluruh aspek itu semestinya diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen asli dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari Ruang Sidang ke Proses Penegakan Hukum
Perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Berbagai pihak kemudian menafsirkan fakta dan dokumen yang muncul dalam persidangan sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum lainnya.
Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta persidangan, dugaan pelanggaran, dan kesimpulan hukum.
Sebuah laporan kepada aparat penegak hukum belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, jika dari proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen, maka tidak tertutup kemungkinan persoalan hukum berkembang kepada pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan.
Bukan tidak mungkin, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, proses pemeriksaan juga menyentuh pihak atau lembaga lain yang terlibat dalam proses administrasi, verifikasi, maupun penerbitan dokumen tersebut.
Termasuk, misalnya, pihak penyelenggara pemilu atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyetaraan pendidikan. Tetapi semua itu harus didasarkan pada bukti dan kewenangan hukum, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat publik bukan perkara kecil. Ketika dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu, maka masyarakat memiliki kepentingan untuk mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, proses hukum terhadap laporan tersebut sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai pertarungan politik. Aparat penegak hukum perlu bekerja secara profesional untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:
Apakah seluruh dokumen, proses penyetaraan, dan keterangan yang digunakan dalam pencalonan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Jika benar, maka proses pemeriksaan justru dapat menjadi ruang klarifikasi dan pembuktian. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran Rakabuming Raka, tetapi tentang bagaimana negara memastikan setiap dokumen administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik memiliki dasar hukum, proses verifikasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum.
BNEWS — Akurat • Terpercaya • Untuk Semua

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.