Cuaca Sumatera

Diperbarui 02.56 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
29°
⛅ Berawan
Padang
27°
🌦 Gerimis
Pekanbaru
29°
⛅ Berawan
Palembang
31°
⛅ Berawan
Banda Aceh
28°
🌦 Gerimis ringan
Batam
31°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
29°
🌦 Gerimis ringan
Budiman News › Opini › Berita
Opini

Mempertanyakan Eksistensi, Kredibilitas, dan Kapasitas Gibran Sebagai Wapres RI Pasca Putusan MK

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali membuka perdebatan serius mengenai legitimasi, persyaratan pencalonan, serta masa depan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Secara formal, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Dengan demikian, secara hukum formal, Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden RI hingga 2029.

Namun, yang menjadi perhatian publik bukan hanya amar putusan. Pertimbangan hukum MK juga patut dibaca secara utuh karena menyangkut persoalan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu dasar pencalonan.

Apabila benar sebagaimana dipahami dari pertimbangan putusan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, maka persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan politik.

Ini menyangkut standar hukum dan etika dalam pencalonan pemimpin negara.

Eksistensi Jabatan dan Persoalan Legitimasi

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Syarat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif biasa. Ia merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum memperoleh mandat untuk memimpin bangsa.

Karena itu, apabila kemudian muncul persoalan mengenai dasar pemenuhan syarat pendidikan tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memang, Gibran telah dilantik dan secara formal menjalankan jabatan Wakil Presiden. Namun, legalitas jabatan tidak semestinya dipisahkan dari persoalan legitimasi dan kepercayaan publik.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara substantif sejak awal?

Kredibilitas Tidak Hanya Dibangun dari Jabatan

Kredibilitas seorang pemimpin tidak lahir hanya karena ia telah memenangkan kontestasi politik atau dilantik menjadi pejabat negara.

Kredibilitas dibangun dari kejujuran, keterbukaan, keteladanan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Jika benar terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan, maka pemerintah, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Sebab persoalannya bukan semata-mata menyangkut Gibran sebagai individu.

Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah standar persyaratan bagi calon pemimpin negara benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa persyaratan yang berlaku bagi rakyat biasa berbeda dengan persyaratan bagi seseorang yang memiliki kekuatan politik dan kekuasaan.

Kapasitas Wakil Presiden Bukan Persoalan Seremonial

Jabatan Wakil Presiden bukan jabatan pelengkap atau sekadar simbol pemerintahan.

Pasal 8 UUD 1945 menegaskan bahwa apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai habis masa jabatannya.

Artinya, Wakil Presiden memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Karena itu, setiap persoalan mengenai persyaratan, integritas, kapasitas, dan legitimasi seorang Wakil Presiden harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan negara, bukan semata-mata kepentingan kelompok politik.

Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Akhir Perdebatan

Putusan MK harus dihormati.

Namun menghormati putusan MK bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk melakukan kajian, kritik, dan perdebatan akademik maupun konstitusional terhadap pertimbangan hukum yang ada di dalamnya.

Justru dalam negara demokrasi, putusan lembaga negara dapat menjadi bahan diskursus publik sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.

Karena itu, jika terdapat pertentangan antara amar putusan, pertimbangan hukum, persyaratan pencalonan, dan fakta administratif, maka persoalan tersebut perlu dikaji melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.

Bukan melalui tekanan massa. Bukan pula melalui penghakiman politik.

DPR RI Perlu Mengkaji Secara Konstitusional

Atas dasar persoalan tersebut, saya berpandangan bahwa DPR RI perlu melakukan kajian konstitusional secara serius dan terbuka terhadap status pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang sah ditemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan konstitusional atau peraturan perundang-undangan, maka DPR tentu memiliki kewajiban menggunakan kewenangan konstitusionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus ditempatkan sebagai proses hukum ketatanegaraan, bukan sekadar tuntutan politik.

Dengan demikian, apabila seluruh unsur konstitusional dan hukum terpenuhi, proses tersebut dapat diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ini Bukan Persoalan Suka atau Tidak Suka

Saya ingin menegaskan, persoalan ini bukan tentang apakah seseorang menyukai atau membenci Gibran.

Ini bukan pula persoalan antara pendukung dan lawan politik.

Ini tentang standar yang harus berlaku sama bagi setiap warga negara.

Jika seorang warga negara biasa diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan secara ketat ketika mencalonkan diri dalam jabatan publik, maka standar yang sama harus berlaku bagi siapa pun, tanpa melihat nama, keluarga, kekuasaan, maupun posisi politiknya.

Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan siapa yang berkuasa.

Negara hukum harus dibangun berdasarkan apa yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Jangan Wariskan Preseden yang Keliru

Indonesia tidak boleh meninggalkan preseden bahwa persoalan persyaratan pencalonan dapat dianggap selesai hanya karena seseorang telah dilantik.

Jika memang terdapat persoalan administratif atau konstitusional, maka persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang benar.

Sebab hari ini persoalannya mungkin menyangkut seorang Wakil Presiden.

Namun besok, standar yang sama dapat berlaku kepada siapa pun yang mencalonkan diri sebagai Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, anggota legislatif, maupun pejabat publik lainnya.

Karena itu, DPR RI dan MPR RI harus menunjukkan sikap kenegarawanan, bukan dengan mengambil keputusan berdasarkan tekanan politik, melainkan dengan memastikan bahwa setiap langkah ditempuh berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Jika pada akhirnya seluruh proses hukum menyatakan tidak terdapat pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian, maka keputusan tersebut juga harus dihormati.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi unsur konstitusional untuk pemberhentian, maka mekanisme tersebut harus dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Konstitusi tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada konstitusi.

Inilah saatnya seluruh lembaga negara menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan politik.

Sebab yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya jabatan seorang Wakil Presiden.

Yang kita pertaruhkan adalah marwah konstitusi, kepercayaan rakyat, dan masa depan negara hukum Indonesia.

Wallahu A’lam Bishawab.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *