Kasus Nenek Saudah, H. Arisal Aziz Tegaskan Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Berat


Budimannews, Padang — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sumatera Barat sekaligus Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Arisal Aziz, menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap Nenek Saudah di Rao, Kabupaten Pasaman, harus dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPW PAN Sumbar dalam mengawal kasus tersebut agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak menyisakan ketidakadilan bagi korban maupun masyarakat.


H. Arisal Aziz menyatakan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus kekerasan yang menimpa warga, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penanganan formal semata, tetapi benar-benar mengungkap kebenaran dan memberikan rasa keadilan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Untuk memastikan hal tersebut, H. Arisal Aziz membentuk tim investigasi yang hingga kini masih aktif mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Tim ini bekerja sama dengan DPD PAN Kabupaten Pasaman serta Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pasaman. Pengawalan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Dalam proses penelusuran, tim investigasi menerima berbagai keterangan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyampaikan adanya dugaan perampasan tanah milik Nenek Saudah serta beberapa bidang tanah warga lainnya. Dugaan tersebut, menurut warga, berkaitan dengan anggapan bahwa Nenek Saudah merupakan orang yang berkecukupan dan memiliki tiga orang anak laki-laki, sehingga warga merasa takut untuk menyampaikan keberatan atau melakukan perlawanan.


Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di tengah masyarakat. Warga mengaku memilih diam karena khawatir akan menghadapi intimidasi atau perlakuan serupa. Tim investigasi menilai keterangan tersebut sebagai informasi awal yang penting, namun tetap harus diverifikasi secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang sah.


Dalam perkembangan lainnya, korban juga menyampaikan kepada tim investigasi bahwa dirinya tidak melihat secara jelas wajah para pelaku saat kejadian pengeroyokan berlangsung. Fakta ini menjadi perhatian penting agar proses penyidikan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.


DPW PAN Sumbar menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dihimpun masih berupa dugaan dan akan diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun perlindungan terhadap korban dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


H. Arisal Aziz menilai kasus Nenek Saudah tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia dan persoalan agraria yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan tanpa intervensi.


DPW PAN Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini serta memberikan doa dan dukungan agar keadilan benar-benar terwujud bagi Nenek Saudah dan masyarakat Pasaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *