Uang Rakyat Bukan untuk Dikorupsi, Saatnya Negara Menegakkan Sanksi Maksimal bagi Koruptor
Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. Rajo Amat
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merusak sendi kehidupan bangsa. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, hingga memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak lagi bernilai ratusan juta rupiah, melainkan telah mencapai triliunan rupiah dengan dampak yang dirasakan oleh jutaan rakyat Indonesia.
Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tidak boleh ragu ataupun setengah hati.
Korupsi Adalah Pengkhianatan terhadap Rakyat
Korupsi bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan anak memperoleh pendidikan yang layak, berkurangnya pelayanan kesehatan, tertundanya pembangunan desa, hingga hilangnya hak masyarakat atas kesejahteraan.
Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut termasuk fasad fil ardh, yakni perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Kerusakan itu bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara dan supremasi hukum.
Momentum Penegakan Hukum Harus Dimanfaatkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi serta besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis, momentum penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian penting. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Keadilan Harus Menjadi Tujuan Utama
Gagasan mengenai penerapan sanksi maksimal terhadap koruptor lahir dari dorongan untuk mewujudkan keadilan dan memperkuat efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam perspektif penulis, penerapan sanksi yang berat bertujuan:
- Memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku korupsi.
- Memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Melindungi kepentingan rakyat dan menjaga nilai-nilai keadilan.
Namun demikian, penerapan sanksi apa pun harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, melalui proses peradilan yang adil, pembuktian yang sah, serta menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman
Selain penegakan hukum yang tegas, pemberantasan korupsi juga memerlukan langkah-langkah strategis lainnya, antara lain:
- Perampasan aset hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
- Transparansi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
- Pendidikan integritas untuk membangun karakter pemimpin dan aparat penegak hukum yang berlandaskan kejujuran, keadilan, hikmah, dan istiqamah.
Penutup
Uang rakyat adalah amanah yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dikorupsi.
Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama, mulai dari penegakan hukum yang konsisten, penguatan sistem pengawasan, hingga pembangunan budaya integritas di seluruh lapisan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hanya dengan langkah yang tegas, adil, dan berlandaskan hukum, Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
BudimanNews.com | Menyajikan Opini yang Mencerahkan dan Berimbang.

