PADANG – Polemik tunggakan gaji mantan pemain Semen Padang FC (SPFC) musim 2025/2026 mendapat sorotan dari pegiat hukum muda Sumatera Barat, Viedro Bernanda Fitraski, S.H., Legal Intern di Miko Kamal & Associates. Ia menilai narasi pemisahan tanggung jawab antara “manajemen lama” dan “manajemen baru” tidak memiliki dasar dalam hukum korporasi.
Menurut Viedro, kontrak para pemain dibuat dengan PT Kabau Sirah Semen Padang (PT KSSP) sebagai badan hukum, bukan dengan individu pengurus.
“Kontrak pemain dibuat dengan PT KSSP sebagai badan hukum, bukan dengan individu pengurus. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 92 dan Pasal 98, menegaskan bahwa perseroan dijalankan dan diwakili Direksi sesuai akta. Karena itu, Presiden Klub tidak memiliki kewenangan mewakili perseroan dalam menyampaikan official statement,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pola komunikasi yang dibangun oleh pihak manajemen, khususnya General Manager. Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi di ruang publik, melainkan memastikan seluruh kewajiban perseroan diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan isi kontrak.
“Fokusnya bukan membangun narasi di blog pribadi, melainkan memastikan kewajiban perseroan diselesaikan sesuai hukum dan kontrak,” tegasnya.
Viedro menambahkan, pergantian manajemen dalam sebuah perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah lahir sebelumnya.
“Asas Pacta Sunt Servanda menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Pergantian pengurus tidak menghapus utang yang telah lahir,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat kesepakatan internal mengenai pembagian tanggung jawab anggaran, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk para pemain.
“Kesepakatan internal tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan perseroan dari kewajibannya,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Viedro menilai perdebatan saat ini seharusnya tidak lagi berkutat pada siapa yang bertanggung jawab, melainkan kapan kewajiban tersebut diselesaikan.
“Jangan membangun narasi seolah tanggung jawab tidak berada pada tubuh manajemen SPFC saat ini. Cara berpikir demikian sesat atau keliru dalam rezim hukum korporasi dan berpotensi menjadi bentuk cuci tangan. PT KSSP sebagai satu badan hukum tetap wajib memenuhi seluruh kewajibannya. Kehormatan klub tidak hanya diukur dari trofi, tetapi dari keberanian menuntaskan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
(BNews | budimannews.com)

