OPINI | BNEWS

Kawal Perpres 111/2025: Jangan Kompromi dengan Ancaman Ideologi

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. Rajo Amat

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Secara normatif, regulasi ini menegaskan arah pembangunan sistem pertahanan nasional yang kuat, mandiri, dan berwibawa.

Namun, publik kini menanti satu hal yang lebih penting daripada sekadar lahirnya regulasi, yakni keberanian dalam implementasi. Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: apakah Perpres ini akan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya eksekusi?

Ancaman Ideologi Harus Diantisipasi

Dalam Perpres tersebut disebutkan adanya ancaman nirmiliter di bidang ideologi dan sosial budaya. Ketentuan ini merupakan langkah penting karena menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi bangsa.

Namun demikian, pengakuan terhadap adanya ancaman harus diikuti dengan langkah nyata. Penanganan ancaman ideologi tidak cukup berhenti pada tataran konseptual, melainkan memerlukan kebijakan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan besarnya adalah, sejauh mana pemerintah berani mengidentifikasi serta menangani berbagai paham atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui mekanisme hukum yang berlaku?

Tiga Garis Merah yang Harus Dijaga

Dalam menjaga ketahanan ideologi bangsa, terdapat beberapa prinsip yang menurut penulis tidak boleh diabaikan.

Pertama, konstitusi. Seluruh kebijakan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, nilai agama dan budaya. Indonesia dibangun di atas keberagaman yang tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, serta budaya bangsa yang telah menjadi bagian dari identitas nasional.

Ketiga, perlindungan hukum. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun tindakan melawan hukum, sebagaimana dijamin konstitusi. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan publik harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Sampai Menjadi Regulasi yang Tumpul

Apabila Perpres ini tidak diimplementasikan secara efektif, terdapat sejumlah konsekuensi yang patut menjadi perhatian.

  • Ketahanan ideologi bangsa berpotensi melemah di tengah derasnya arus informasi global.
  • Tekanan dari berbagai kepentingan luar negeri dapat semakin memengaruhi arah kebijakan nasional.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan regulasi dapat menurun.

Karena itu, implementasi menjadi kunci utama keberhasilan Perpres ini.

Dari Wacana Menuju Aksi

Agar tujuan Perpres dapat tercapai, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Menyusun aturan pelaksana yang jelas dan operasional.
  2. Memperkuat pengawasan serta penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
  3. Menguatkan pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, serta ketahanan keluarga sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa.

Penutup

Pertahanan negara tidak hanya diukur dari kekuatan persenjataan atau alutsista. Ketahanan ideologi, karakter bangsa, serta persatuan nasional merupakan fondasi utama yang menentukan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen strategis apabila diimplementasikan secara konsisten, berlandaskan konstitusi, serta menghormati prinsip negara hukum.

Partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik yang konstruktif, dukungan terhadap kebijakan yang sesuai konstitusi, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keutuhan bangsa.

NKRI Harga Mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *