JAKARTA, BNEWS – Angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Rencana perubahan regulasi pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mulai menemukan titik terang setelah pertemuan resmi antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kementerian Keuangan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun kesepahaman antara pemerintah dan kalangan buruh terkait kebijakan perpajakan JHT. Pemerintah disebut memberikan respons positif terhadap draf usulan revisi aturan yang diajukan oleh perwakilan pekerja.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan tetap menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
Said Iqbal menegaskan, aspirasi buruh adalah memastikan manfaat JHT benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja, khususnya saat memasuki masa pensiun atau menghadapi kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.
Pertemuan tersebut juga menandai semakin kuatnya komunikasi antara pemerintah dan organisasi buruh dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Kalangan pekerja menyambut positif proses dialog tersebut dan berharap revisi regulasi pajak JHT dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan yang lebih baik bagi para peserta program jaminan sosial.
Dengan terbukanya ruang dialog antara pemerintah dan buruh, publik kini menantikan lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat sistem perpajakan, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja Indonesia tetap terlindungi.
(BNEWS | budimannews.com)

