Political Will dan Partisipasi Masyarakat dalam Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang LGBT

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)

Abstrak

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia terus berkembang dan memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi terdapat aspirasi yang menekankan pentingnya nilai-nilai agama, budaya, dan Pancasila dalam pembentukan hukum nasional. Di sisi lain, terdapat perhatian terhadap aspek hak asasi manusia dan kebebasan individu. Tulisan ini mengulas pentingnya political will dari negara serta partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Menurut penulis, tanpa komitmen politik yang kuat, proses legislasi berpotensi berjalan lambat, sementara tanpa keterlibatan publik, regulasi yang dihasilkan berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang memadai.

Kata Kunci: Political Will, Partisipasi Masyarakat, Legislasi, Pancasila, LGBT.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk nilai agama, budaya, dan konstitusi, menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan.

Hingga saat ini, belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai LGBT. Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan masih tersebar dalam sejumlah peraturan, seperti KUHP, UU Pornografi, maupun sejumlah peraturan daerah.

Menurut penulis, salah satu faktor yang memengaruhi belum adanya pembahasan secara komprehensif adalah belum optimalnya political will dari para pembentuk undang-undang serta perlunya penguatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Political Will: Faktor Penting dalam Legislasi

Political will merupakan komitmen dan kesungguhan para pemegang kewenangan untuk menjadikan suatu isu sebagai prioritas dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang dinilai penting antara lain:

  • Penentuan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan naskah akademik.
  • Penyediaan kepastian hukum melalui proses legislasi yang terukur.

Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang menurut penulis perlu diperhatikan, seperti dinamika politik, perbedaan pandangan mengenai substansi pengaturan, serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Partisipasi Masyarakat sebagai Pilar Legislasi

Dalam sistem demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pembentukan undang-undang. Keterlibatan publik diharapkan dapat memperkuat legitimasi sosial terhadap regulasi yang dihasilkan.

Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penyusunan naskah akademik dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, tenaga kesehatan, psikolog, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
  • Uji publik terhadap rancangan undang-undang melalui forum diskusi, seminar, maupun konsultasi publik.
  • Penyampaian aspirasi melalui mekanisme konstitusional, baik kepada DPR, DPD, maupun pemerintah.

Menurut penulis, partisipasi yang luas dapat membantu menghadirkan berbagai perspektif sehingga pembentukan kebijakan berlangsung lebih terbuka dan akuntabel.

Sinergi Political Will dan Partisipasi Publik

Penulis berpandangan bahwa proses pembentukan undang-undang akan lebih efektif apabila terdapat sinergi antara komitmen politik negara dan keterlibatan masyarakat.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

  1. Menetapkan arah kebijakan legislasi secara jelas melalui mekanisme konstitusional.
  2. Menyelenggarakan forum penyerapan aspirasi masyarakat secara terbuka dan inklusif.
  3. Melaksanakan pembahasan RUU secara transparan, disertai publikasi naskah akademik dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya apabila telah menjadi undang-undang.

Penutup

Perdebatan mengenai pengaturan LGBT merupakan bagian dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif penulis, pembentukan regulasi yang baik memerlukan keseimbangan antara komitmen politik, partisipasi masyarakat, nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Dengan proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan sesuai mekanisme konstitusional, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum, legitimasi politik, dan legitimasi sosial yang kuat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *