Cuaca Sumatera

Diperbarui 11.52 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
⛅ Berawan
Padang
27°
🌤 Berawan sebagian
Pekanbaru
30°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
30°
⛅ Berawan
Banda Aceh
26°
⛅ Berawan
Batam
28°
🌤 Cerah berawan
Bandar Lampung
27°
🌤 Cerah berawan
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

UNP Dampingi 15 UMKM Nagari Tapakih Urus Legalitas Usaha Melalui OSS dan SIHALAL

PADANG PARIAMAN, BNEWS — Universitas Negeri Padang (UNP) melalui tim dosen melaksanakan program pendampingan legalitas usaha bagi 15 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengolahan pangan di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan UMKM menghadapi tuntutan legalitas usaha sekaligus mendorong pemulihan dan pengembangan usaha masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Pendampingan difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), serta sertifikat halal melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan SIHALAL.

Program tersebut dilaksanakan secara bertahap, mulai dari identifikasi kondisi usaha, sosialisasi, penyiapan dokumen, pelatihan penggunaan sistem digital, hingga pendampingan pemenuhan berbagai persyaratan legalitas usaha.

Legalitas Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Teknologi

Ketua tim pelaksana, Dr. Mia Ayu Gusti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penguatan legalitas UMKM tidak cukup dilakukan melalui pelatihan penggunaan aplikasi digital. Kesiapan administratif dan teknis usaha juga menjadi faktor penting agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.

“Penggunaan OSS dan SIHALAL memang memudahkan proses pengajuan, tetapi teknologi saja tidak cukup. Pelaku UMKM juga harus memastikan data usahanya benar, produk dan kemasannya memenuhi persyaratan, serta bahan baku dan proses produksinya siap untuk diverifikasi,” jelas Mia.

Menurutnya, pendampingan dirancang untuk membantu pelaku UMKM memahami kebutuhan legalitas sekaligus membenahi aspek usaha yang masih belum memenuhi persyaratan.

Ditemukan Sejumlah Kendala dalam Pengurusan Legalitas

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim pendamping menemukan sejumlah kendala yang dihadapi para pelaku UMKM.

Pada proses pengurusan NIB, beberapa peserta masih mengalami kesulitan dalam menentukan titik lokasi usaha dan menyesuaikannya dengan data yang diperlukan. Selain itu, sebagian pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Sementara itu, dalam pengurusan SPP-IRT, kendala terutama berkaitan dengan label, kemasan, serta kelengkapan informasi produk. Adapun dalam proses sertifikasi halal, para pelaku UMKM masih perlu menyiapkan informasi bahan baku, proses produksi, dan kesiapan lokasi usaha.

Menghadapi berbagai kendala tersebut, tim UNP memberikan pendampingan secara interaktif melalui diskusi, praktik langsung, dan konsultasi. Peserta tidak hanya diperkenalkan pada prosedur pengajuan legalitas, tetapi juga diarahkan untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan usaha masing-masing.

Satu UMKM Berhasil Memperoleh Legalitas Lengkap

Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesiapan para mitra dalam mengikuti proses legalisasi usaha. Para pelaku UMKM mulai memahami jenis legalitas yang dibutuhkan, dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengajuan, serta aspek usaha yang perlu dibenahi sebelum proses pengajuan dilakukan.

Pada akhir pendampingan, satu dari 15 mitra berhasil memperoleh NIB, SPP-IRT, dan sertifikat halal secara lengkap. Sementara itu, 14 mitra lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses legalisasi UMKM tidak hanya bergantung pada akses terhadap sistem digital, tetapi juga pada kesiapan administratif, teknis, dan kondisi usaha masing-masing pelaku.

Mia menilai, temuan tersebut menjadi pembelajaran penting dalam merancang pola pendampingan UMKM yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Pendampingan legalitas tidak cukup berhenti pada pelatihan penggunaan aplikasi. Kita perlu membantu pelaku usaha membenahi usahanya terlebih dahulu agar ketika masuk ke sistem digital, persyaratan yang dibutuhkan sudah siap,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut sangat penting bagi UMKM pengolahan pangan yang masih berada dalam tahap pemulihan dan pengembangan usaha. Dengan kesiapan yang lebih baik, legalitas diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga mampu mendukung perluasan akses pasar, pembiayaan, dan pengembangan usaha.

Bagian dari Program Pengabdian UNP Berdampak

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan melalui Program Pengabdian UNP Berdampak (PPUB) – Pendekatan Multidisiplin Komunitas (PMKM) dan didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang berdasarkan Nomor 2691/UN35.15/PM/2026.

Tim pengabdian UNP menyampaikan apresiasi kepada Wali Nagari Tapakih serta seluruh pelaku UMKM yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung pelaksanaan kegiatan.

Melalui program ini, UNP diharapkan terus berkontribusi dalam memperkuat kapasitas pelaku UMKM di daerah, sehingga usaha masyarakat semakin tertata, memiliki legalitas yang memadai, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

BNEWS — Akurat, Terpercaya, Untuk Semua.

Berita Selanjutnya Syekh Ahamad Khatib Alminangkawabwi (Novel)

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *