Penyelengaraan Pesantren ke Kementerian Agama Komisi 5 Konsultasi RanPerDa Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi RI di Jakarta.

Jakarta, MMNews – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren hadir untuk menindaklanjuti UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren yang diinisiasi oleh Komisi 5 DPRD Sumatera Barat merupakan regulasi yang sama sekali baru, dan sebelumnya belum pernah ada daftar hukum positif yang berlaku di teritori (daerah) Provinsi Sumatera Barat.

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren ini telah diharmonisasi oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat. Yang dikaji saat itu adalah Naskah Akademik Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, apakah relevan secara horizontal (serasi) dengan perda yang lain atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya, terutama dari materi muatannya. Namun, setelah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren di harmonisasi pada 14 April 2025, perlu pula dilakukan konsultasi ke Kementerian Agama RI di Jakarta.

Ini merupakan konsultasi terhadap penyempurnaan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebelum ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD untuk dilanjutkan ke tingkat pertama yaitu pembahasan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah dengan OPD terkait di Provinsi Sumatera Barat.

MUHAYATUL, SE. M.Si
Sekretaris DPW PAN Sumatera Barat
KETUA FRAKSI PAN DPRD Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *