
Latar belakang
- ABS SBK dimaknai sekularistik, memisahkan Adat dan Syarak
- ABS SBK dipahami berbeda oleh lembaga Adat dan Syarak
- Tokoh Alim Ulama, Ninik Mamak dan Cadiak Pandai juga berbeda dalam memahami ABS SBK
Kehadiran UU 17/2022 menjadi solusi bagi persoalan perbedaan pendapat dan permasalahan permasalahan Minangkabau/Sumbar, antara lain Hak dan kewenangan lembaga Adat dan Syarak, Tanah Ulayat, Pagang gadai, ekonomi syariah, perbankan syariah, Narkoba, LGBT , kenakalan remaja dll. - ABS SBK DALAM UU 17/2022
PASAL 5C :
ADAT dan BUDAYA Minangkabau berdasarkan ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLLAH, sesuai dengan adat salingka Nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
PENGERTIAN ABS SBK :
Hampir dalam semua literatur dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ABS SBK adalah ” FALSAFAH ATAU PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT MINANGKABAU BERDASARKAN SYARIAT ISLAM DAN SYARIAT ISLAM, BERDASARKAN ALQURAN DAN SUNNAH.
- ABS SBK yang integralistik
Beberapa hal penting yang bisa ditarik dari Pasal 5c ini: - ABS-SBK sebagai falsafah resmi daerah Dengan dimasukkannya dalam UU, ABS-SBK menjadi falsafah adat yang diakui secara formal dalam konstitusi Nasional dan daerah Sumatera Barat
- Kalimat pertama dalam pasal 5c itu berbunyi, ADAT dan BUDAYA Minangkabau “berdasarkan” Adat Bersandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah/ ABS SBK.
Adat dan budaya Minangkabau itu mencakup seluruh urusan masyarakat dan Pemerintahan, mulai dari urusan Agama, sosial, ekonomi, politik, keamanan, Seni, budaya, ( Sospolbudhamkamda ), mencakup urusan pribadi, keluarga, masyarakat, dan pemerintahan.
Berdasarkan UU 17/2022 ini, semua urusan adat dan budaya Masyarakat minangkabau tersebut wajib berdasarkan atau merujuk kepada prinsip prinsip ABS SBK/ Syariat Islam, dan syariat yang berdasarkan Alquran dan Sunnah. - UU 27/2022 tentang ABS SBK juga mewajibkan terjadinya Harmonisasi kolaborasi Tokoh dan Lembaga Unsur Tali tigo sapilin, Tungku Tigo sajarangan di Minangkabau, jika tali tigo sapilin harus BENAR BENAR BAPILIN dalam satu KEKUATAN dan tungku benar benar sejarangan yang membuat NASI benar benar MASAK bukan matah/lambiak.
Tanpa harmonisasi dan kolaborasi
semua unsur masyarakat Minangka
bau mustahil ABS SBK bisa diimple
menyaksikan dalam kehidupan masya
rakat - Kesimpulan
ABS SBK adalah Terintegrasinya nilai nilai Syarak /syariat Islam kedalam adat dan budaya Minangkabau dalam berbagai aspek kehidupan orang minang kabau baik di ranah maupun di rantau, sebagai mana ditegaskan dalam “sumpah sati bukik marapalam” Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah. Syarak mangato adat mamakai “
ABS SBK yang integralistik, bukan Sekularistik .
Semoga Keistimewaan Minangkabau bisa kita wujudkan …

