Pasaman — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di atas tanah ulayat miliknya.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan.Penegasan tersebut disampaikan Arisal Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Rapat itu membahas berbagai persoalan strategis terkait perlindungan HAM, khususnya kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
Menurut Arisal, Nenek Saudah merupakan warga pribumi asli di wilayah Rao, Pasaman, yang secara sah memiliki tanah ulayat secara turun-temurun. Tanpa izin pemilik hak ulayat, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kegiatan pertambangan ilegal. Upaya korban mempertahankan haknya justru berujung pada tindakan pengeroyokan yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Ini bukan persoalan sederhana. Ketika seorang lansia diperlakukan seperti ini hanya karena mempertahankan hak atas tanah ulayatnya, maka negara tidak boleh diam,” tegas Arisal.Ia menilai tindakan kekerasan tersebut mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia, bahkan mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.
Oleh karena itu, Arisal menyatakan Komisi XIII DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius dan memastikan seluruh pihak terkait dilibatkan.Sebagai langkah konkret, Arisal memastikan DPR RI akan menggandeng Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia untuk turun langsung ke lokasi kejadian.
Kehadiran lembaga negara dinilai penting guna memastikan kondisi korban sekaligus mengungkap fakta di lapangan secara objektif.Pasca peristiwa penganiayaan, Nenek Saudah disebut mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Ia bahkan dikabarkan mendapat perlakuan tidak adil dan diusir karena dianggap menghambat aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber penghidupan sebagian warga.Terkait proses hukum, Arisal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menutup aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat, namun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan hingga pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.“Penegakan hukum penting, tetapi pemulihan korban juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir secara utuh, dari penindakan hingga perlindungan,” pungkasnya.

