JAKARTA, Budimannews.com — Dugaan praktik “jual beli” surat keputusan (SK) kepengurusan senilai Rp5 miliar di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia memicu polemik serius di internal organisasi kepemudaan tersebut.
Isu ini mencuat ke ruang publik setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI melantik Fadel Muhammad Tauphan Anshar sebagai Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029. Pelantikan tersebut justru diikuti gelombang kritik dan tudingan dari sejumlah pihak internal.
Mantan Ketua MPI KNPI Sulawesi Selatan, Imran, mengklaim adanya permintaan dana hingga miliaran rupiah terkait penerbitan SK kepengurusan versi tertentu. Ia menyebut angka yang beredar mencapai Rp5 miliar.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah podcast milik Rijal Djamal. Dalam keterangannya, Imran menilai praktik tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dan belum pernah terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya.
“Harganya cukup fantastis hingga Rp5 miliar. Katanya, kalau di-SK-kan lalu dilantik, diminta membayar sejumlah itu,” ujar Imran.
Ia juga menuding adanya pola transaksional baru dalam tubuh organisasi yang dinilai mencederai nilai-nilai kepemudaan dan integritas kelembagaan.
Namun demikian, tuduhan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari pihak DPP KNPI. Salah satu pengurus pusat, Mahmud, menegaskan bahwa pernyataan Imran tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi organisasi.
Mahmud menyebut tudingan tersebut sebagai serius dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji soliditas internal KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda di tingkat nasional.

