Negara Harus Tegas terhadap Korporasi Perusak Bangsa

Nasionalisasi Perusahaan Pelaku Kejahatan yang Merugikan Keuangan Negara

Opini Hukum oleh Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., S.H., M.H., Rajo Amat Mudo

BNEWS | Opini

PADANG – Gagasan nasionalisasi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan korporasi dan merugikan keuangan negara kembali menjadi perhatian dalam diskursus hukum dan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut dipandang sebagai instrumen konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat, memulihkan kerugian negara, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Menurut Advokat Ki Jal Atri Tanjung, nasionalisasi bukanlah bentuk permusuhan terhadap dunia usaha maupun investasi. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh negara terhadap perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk hadir ketika kepentingan rakyat terancam akibat penyalahgunaan kekuasaan ekonomi oleh korporasi.

Ki Jal Atri Tanjung menilai nasionalisasi memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset, memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi, melindungi aset-aset strategis nasional, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa nasionalisasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tindakan tersebut harus didasarkan pada prinsip due process of law, melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Perusahaan yang layak dinasionalisasi, menurutnya, harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu telah terbukti melakukan tindak pidana korporasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar atau berdampak terhadap kepentingan publik, gagal memenuhi kewajiban ganti rugi, serta bergerak di sektor-sektor strategis seperti energi, pertambangan, pangan, air, dan infrastruktur dasar.

Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak ditindak secara tegas, dampaknya dinilai sangat luas, mulai dari kebocoran kekayaan negara, tumbuhnya praktik monopoli dan kartel, melemahnya penegakan hukum, meningkatnya pengaruh oligarki terhadap kebijakan publik, hingga kerusakan lingkungan dan semakin lebarnya kesenjangan sosial.

Dalam perspektif hukum Islam, Ki Jal Atri Tanjung mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Ia juga mengemukakan kaidah fiqh Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang bermakna mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengejar kemanfaatan.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi, menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai penyitaan dan nasionalisasi aset hasil kejahatan korporasi, melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan di sektor sumber daya alam yang memiliki rekam jejak pelanggaran, serta memperluas pengawasan publik melalui peran media, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Nasionalisasi bukan berarti anti-investasi atau anti-swasta. Kebijakan ini merupakan langkah terakhir untuk melindungi kepentingan bangsa dari korporasi yang terbukti mengkhianati amanah negara dan merugikan rakyat,” tegas Ki Jal Atri Tanjung.

Ia menutup pandangannya dengan pesan bahwa negara harus berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan.

“Jika engkau mengabdi untuk negeri, negara akan melindungimu. Jika engkau merampok negeri, negara akan mengambil alihmu.”

Menurutnya, kekayaan Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi, sehingga tidak boleh dikuasai oleh pihak-pihak yang terbukti memperoleh keuntungan melalui pelanggaran hukum.

(BNEWS | Opini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *