PEKANBARU, Jumat 24/07/2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Arisal Aziz, menyoroti persoalan serius yang masih membelit sistem pemasyarakatan di Indonesia, yakni kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas (over kapasitas). Sorotan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, H. Arisal Aziz menegaskan bahwa persoalan over kapasitas tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah lapas. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif, khususnya dalam penanganan penyalahguna narkoba yang sejatinya membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan.
“Salah satu usulan yang saya sampaikan adalah perlunya rumah rehabilitasi yang terpisah bagi penyalahguna narkoba. Dengan demikian, mereka yang menjadi korban penyalahgunaan dapat memperoleh pembinaan dan pemulihan secara optimal,” ujar H. Arisal Aziz.
Ia menjelaskan, pemisahan rumah rehabilitasi dari lembaga pemasyarakatan akan memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang lebih efektif dan manusiawi. Kedua, lapas dapat lebih fokus menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana kasus tindak pidana lainnya sehingga tingkat kepadatan penghuni dapat berkurang.
Selain itu, H. Arisal Aziz juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. Menurutnya, para penjaga lapas merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan sekaligus membina warga binaan sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Pembenahan sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan fasilitas, hingga penguatan program rehabilitasi. Dengan begitu, tujuan pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan dapat tercapai secara maksimal,” tegasnya.
Usulan tersebut mendapat perhatian dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI, mengingat tingginya jumlah penghuni lapas yang berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu faktor utama penyebab kelebihan kapasitas di berbagai daerah.
Melalui gagasan pembangunan rumah rehabilitasi terpisah, H. Arisal Aziz berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan nasional.
(Redaksi AmanatNews.com)
