Cuaca Sumatera

Diperbarui 04.50 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
30°
🌦 Gerimis ringan
Padang
28°
⛅ Berawan
Pekanbaru
32°
⛅ Berawan
Palembang
32°
🌤 Berawan sebagian
Banda Aceh
32°
🌤 Berawan sebagian
Batam
30°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
30°
⛅ Berawan
Budiman NewsAdvetorialBerita
Advetorial

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Pemprov Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Program Mutasi Masuk hingga Akhir 2026

PADANG, BNEWS-ADV – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan balik nama menjadi kendaraan berpelat BA.

Program yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 ini memberikan insentif besar berupa pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon 50 persen pokok PKB hingga masa pajak tahun berjalan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada penghujung tahun.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, PT Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dalam upaya memperkuat basis data kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menjelaskan, program ini berlaku khusus bagi kendaraan berpelat nomor luar Sumatera Barat yang melakukan proses mutasi masuk dan balik nama menjadi kendaraan berpelat BA sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan keuntungan finansial kepada masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat dapat mengurus program tersebut melalui Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Dengan pembebasan denda hingga 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen, program tersebut menjadi salah satu insentif terbesar yang diberikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

“Ayo manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Lengkapi administrasi kendaraan Anda dan nikmati berbagai keringanan yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” demikian ajakan yang disampaikan dalam sosialisasi resmi program tersebut.

(BNEWS-ADV)

Berita Selanjutnya Yuliadi Chandra: Saatnya Kota Padang Taklukkan Dunia, Status UNESCO City of Gastronomy Bakal Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *