Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)
BNEWS – OPINI
Tanggal 17 Agustus 2026, Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan ini selalu diwarnai berbagai kegiatan, mulai dari upacara, lomba rakyat, pawai budaya, hingga karnaval yang berlangsung dari Sabang sampai Merauke.
Semangat kemerdekaan sejatinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta menampilkan jati diri bangsa. Namun, di tengah kemeriahan tersebut, terdapat fenomena yang patut menjadi perhatian, yakni praktik tasyabbuh dalam sejumlah kegiatan karnaval.
Apa Kata Fatwa MUI tentang Tasyabbuh?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menegaskan bahwa:
“Tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal-hal yang merupakan syiar agama, ibadah, dan yang bertentangan dengan akidah serta syariat Islam hukumnya haram.”
Secara bahasa, tasyabbuh berarti menyerupai atau meniru. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa meniru dalam urusan dunia seperti ilmu pengetahuan, teknologi, atau hal-hal yang membawa kemaslahatan diperbolehkan. Namun, meniru sesuatu yang menjadi ciri khas dan bertentangan dengan syariat Islam merupakan perbuatan yang dilarang.
Fenomena Karnaval HUT RI
Dalam berbagai perayaan HUT RI, sering dijumpai lomba atau atraksi yang menampilkan laki-laki mengenakan pakaian perempuan, atau perempuan berpakaian menyerupai laki-laki sebagai bahan hiburan.
Meski kerap dianggap sekadar lucu dan menghibur, dari sudut pandang syariat Islam hal tersebut menjadi persoalan yang perlu dikaji.
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
(HR. Bukhari).
Fenomena tersebut dinilai bermasalah karena beberapa alasan:
- Melanggar fitrah, sebab Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakter serta identitas yang berbeda.
- Mengaburkan nilai kesopanan dan kehormatan, ketika hiburan dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan norma agama.
- Mengikis jati diri, apabila budaya hiburan lebih mengedepankan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini masyarakat.
Makna Kemerdekaan yang Sesungguhnya
Bung Hatta pernah menyampaikan bahwa kemerdekaan harus membebaskan bangsa dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Nilai tersebut dapat dimaknai lebih luas, bahwa kemerdekaan juga semestinya menjadi sarana menjaga martabat, akhlak, dan nilai-nilai moral bangsa.
Karena itu, perayaan HUT RI dapat diwujudkan melalui kegiatan yang lebih edukatif dan membangun, antara lain:
- Menampilkan pakaian adat Nusantara sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia.
- Menyelenggarakan perlombaan yang kreatif, mendidik, serta tetap menjunjung tinggi etika dan adab.
- Menghormati pandangan dan fatwa ulama sebagai bagian dari kehidupan beragama bagi umat Islam.
Merdeka dengan Adab
Agar perayaan kemerdekaan tetap meriah sekaligus bermakna, beberapa langkah dapat dipertimbangkan:
- Pemerintah daerah dan panitia menyusun panduan lomba yang kreatif tanpa mengabaikan norma agama dan budaya.
- Tokoh agama dan tokoh adat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hiburan tetap memiliki batasan etika.
- Orang tua dan generasi muda menjadi teladan dalam memeriahkan HUT RI dengan cara yang positif, santun, dan membanggakan.
Penutup
Usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat karakter bangsa. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga nilai agama, budaya, dan moral.
Bagi umat Islam, fatwa MUI menjadi salah satu rujukan dalam menjalankan kehidupan beragama. Karena itu, setiap bentuk perayaan hendaknya tetap berada dalam koridor syariat, sehingga semangat kemerdekaan benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d: 11).
Penulis:
Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Rajo Amat Mudo)
Redaksi BNEWS
Akurat • Terpercaya • Untuk Semua

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.