BNEWS | PASAMAN — Gedung DPRD Kabupaten Pasaman yang dibangun menggunakan dana APBD sebesar Rp19,64 miliar justru tidak menjadi lokasi pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasaman pada Agustus 2026. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 itu berlangsung selama 10 hari di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kegiatan yang dijadwalkan pada 4–13 Agustus 2026 tersebut menjadi sorotan di tengah kondisi fiskal Kabupaten Pasaman yang mengalami tekanan. Defisit APBD dilaporkan meningkat dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan pemilihan hotel sebagai lokasi rapat, besaran biaya yang dikeluarkan, serta upaya efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Gedung DPRD Pasaman diketahui dibangun menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020–2021 dengan nilai Rp19.645.308.000 dan diresmikan pada 10 Agustus 2022. Selain gedung tersebut, pemerintah daerah juga memiliki fasilitas lain yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan kedinasan, antara lain Lantai III Kantor Bupati Pasaman dan Gedung Syamsiar Thaib.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pemilihan hotel di Bukittinggi dibandingkan fasilitas yang tersedia di Kabupaten Pasaman.
Sekda Benarkan Surat Undangan Pembahasan Anggaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, membenarkan penerbitan surat undangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengikuti pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027.
Surat tertanggal 2 Agustus 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat undangan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/331/DPRD-PAS/I/2026 tertanggal 31 Juli 2026 mengenai rapat Banggar.
Dalam lampiran surat, khususnya catatan nomor 4, disebutkan bahwa kepala OPD diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Yudesri membenarkan bahwa undangan kepada TAPD dan OPD diterbitkan berdasarkan surat dari pihak DPRD.
“Itu surat saya ke TAPD dan OPD atas dasar surat dari Ketua Banggar. Maksud saya surat dari DPRD-nya,” kata Yudesri.
Meski demikian, penjelasan mengenai alasan pemilihan lokasi rapat, total anggaran kegiatan, serta pertimbangan tidak menggunakan fasilitas pemerintah daerah di Pasaman masih diperlukan.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Yudesri melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban lebih lanjut mengenai aspek-aspek tersebut.
Ketua DPRD Pasaman Belum Memberikan Penjelasan
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman sekaligus Ketua Banggar, Nelfri Asfandi, juga dimintai konfirmasi mengenai pelaksanaan rapat di hotel di Bukittinggi.
Pertanyaan yang disampaikan meliputi dasar pemilihan lokasi, pihak yang mengusulkan dan mengambil keputusan, serta kemungkinan pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah sebagai alternatif yang lebih efisien.
Nelfri juga dimintai penjelasan mengenai total biaya kegiatan, termasuk penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, dan kebutuhan pendukung lainnya.
Selain itu, konfirmasi mencakup langkah yang dilakukan DPRD untuk memastikan penggunaan APBD dalam kegiatan kedinasan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Nelfri belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026).
Transparansi Biaya dan Alasan Pemilihan Lokasi Dinantikan
Pelaksanaan rapat pembahasan anggaran di luar daerah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, penggunaan APBD untuk kegiatan tersebut perlu disertai penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan, dasar penganggaran, dan pertimbangan efisiensinya.
Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai total biaya rapat selama 10 hari, sumber anggaran yang digunakan, serta alasan pemilihan hotel di Bukittinggi ketika fasilitas pemerintahan tersedia di Kabupaten Pasaman.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penggunaan uang rakyat, terlebih ketika daerah menghadapi peningkatan defisit anggaran.
MMNEWS membuka ruang bagi Ketua DPRD Pasaman, Sekda, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Penulis: Iwan
Redaksi: BNEWS

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.