Optimalisasi Harmonisasi Ideologi Nasionalis dan Religius dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Opini Hukum oleh Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H., Rajo Amat Mudo

BNEWS | Opini

PADANG – Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak hanya dituntut memenuhi aspek yuridis formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, harmonisasi antara ideologi nasionalis dan religius menjadi fondasi penting agar setiap produk hukum memiliki legitimasi konstitusional, moral, sekaligus sosial.

Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H., Rajo Amat Mudo, menegaskan bahwa harmonisasi tersebut merupakan upaya menyelaraskan nilai kebangsaan dan nilai keagamaan agar saling menguatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ideologi nasionalis berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Sementara itu, ideologi religius bersumber dari nilai-nilai agama yang menjadi landasan moral masyarakat Indonesia.

“Hukum harus lahir dari bumi Indonesia dan dari hati nurani rakyatnya, sehingga tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga diterima secara moral dan spiritual,” ujar Ki Jal Atri Tanjung.

Landasan Konstitusional

Harmonisasi nilai nasionalisme dan religiusitas memiliki pijakan yang kuat dalam konstitusi. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Pancasila, khususnya sila pertama dan sila ketiga, juga menjadi landasan utama yang menempatkan nilai ketuhanan dan persatuan sebagai roh dalam setiap pembentukan hukum nasional.

Menjaga Identitas Bangsa

Ki Jal Atri Tanjung menilai Indonesia bukanlah negara sekuler murni, namun juga bukan negara agama. Indonesia merupakan negara kebangsaan yang religius, sehingga kedua nilai tersebut harus berjalan berdampingan.

Harmonisasi ini penting untuk menghindari dikotomi antara kelompok nasionalis dan religius, memperkuat legitimasi hukum, serta menghadapi tantangan globalisasi, radikalisme, dan liberalisme yang dapat menggerus jati diri bangsa.

Prinsip Harmonisasi

Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:

  • Pancasila sebagai bintang penuntun dalam setiap kebijakan hukum.
  • Nilai agama sebagai sumber etika dan moral hukum.
  • Penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya tanpa diskriminasi.
  • Berorientasi pada kemaslahatan dengan mendahulukan kemanfaatan dan mencegah kerusakan.

Dampak Jika Tidak Diharmonisasikan

Ia mengingatkan bahwa kegagalan menyelaraskan nilai nasionalis dan religius dalam pembentukan hukum dapat menimbulkan berbagai persoalan, antara lain:

  • Produk hukum kehilangan nilai moral dan hanya bersifat administratif.
  • Terjadinya konflik norma antara hukum positif dan nilai masyarakat.
  • Polarisasi sosial-politik akibat pertentangan ideologi.
  • Meningkatnya radikalisme maupun sekularisme ekstrem.
  • Krisis identitas bangsa serta menurunnya wibawa hukum di mata masyarakat.

Langkah Optimalisasi

Untuk mewujudkan harmonisasi tersebut, Ki Jal Atri Tanjung menawarkan sejumlah langkah strategis, yaitu memperkuat naskah akademik setiap rancangan undang-undang dengan analisis nilai Pancasila dan agama, melibatkan tokoh agama, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat dalam proses legislasi, meningkatkan kualitas pendidikan legislasi bagi anggota DPR dan perancang undang-undang, serta memperkuat sosialisasi hukum berbasis nilai kebangsaan dan religiusitas.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai belum mencerminkan keseimbangan antara nilai nasionalisme dan religiusitas.

Perspektif Moral dan Keagamaan

Dalam pandangannya, nilai-nilai agama memiliki peran penting dalam menjaga arah pembangunan hukum nasional. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 103 yang mengajak umat untuk tetap bersatu, serta QS. Al-Hadid ayat 25 yang menegaskan bahwa tujuan hukum adalah menegakkan keadilan.

Selain itu, kaidah fiqih Al-‘Adatu Muhakkamah menunjukkan bahwa adat atau kebiasaan yang baik dapat menjadi pertimbangan dalam pembentukan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama.

Penutup

Ki Jal Atri Tanjung menegaskan bahwa Indonesia akan tetap kokoh apabila nasionalisme dan religiusitas berjalan beriringan sebagai dua pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Harmonisasi nasionalisme dan religiusitas bukanlah kompromi, melainkan jalan tengah yang menjadi karakter khas Indonesia dalam membangun sistem hukum nasional,” tegasnya.

Ia berharap setiap produk hukum yang lahir mampu menghadirkan rasa keadilan sehingga masyarakat dapat mengatakan, “Ini hukum kami. Ini hukum yang adil. Ini hukum yang diridhai Tuhan dan melindungi bangsa.”

Wallahu a’lam bishawab.

(BNEWS | Opini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *