Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Efek Jera Seret Semua Terlibat Kasus Pembunuhan

Oleh Bagindo Yohanes Wempi

Saatnya masyarakat Piaman mendesak polisi, hakim agar pelaku IS Dragon dihukum mati, harus dituntut hukuman berlapis, karena melakukan perbuatan biadab, mulai dari perencana pemerkosaan, penganiayaan, pemerkosaan sadis, pembunuhan, melarikan diri dengan membuat kegaduhan di Nagari “arang tacoreng dikaniang, malu sakampuang Piaman” akibatnya.

Perkembangan kasus Nia, polisi sudah menetapkan tersangka baru, bisa dibaca di media daerah, nasional bahwa kasus pembunuhan sadis yang menimpa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (usia 18 tahun), memasuki fase baru dengan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya menetapkan Indra Septiawan (IS) Dragon (26) sebagai pelaku utama, polisi kini menambah daftar tersangka dengan menetapkan MJ, paman dari Indra, sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses hukum.

Dengan adanya tersangka baru ini ada keyakinan efek jera dari kejadian kasus ini bisa terjadi ditengah Nagari, masyarakat Piaman. Hidupkan budaya sekarang tidak saatnya keluarga, masyarakat melindungi kejahatan atau kesalahan yang ada di Nagari, jika ada pihak yg salah jangan dibela, secepatnya diserahkan pelaku kepada pihak berwajib.

Penyidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa MJ terlibat dalam menghalangi jalannya penyelidikan dengan memberikan informasi terkait lokasi keluarga yang diduga membantu pelarian IS Dragon.

Faisol tim polres menjelaskan bahwa MJ dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

“Tersangka MJ memberikan informasi mengenai lokasi keluarga dan familinya kepada pelaku, yang mempersulit penegak hukum dalam menangkap Indra. Namun, hingga saat ini, keterlibatannya dalam memberikan bantuan logistik seperti makanan selama pelarian belum terbukti,” jelas Faisol.

Sekarang masyarakat Piaman harus tegakan kebenaran, kesalahan dan tindakan kriminal ditengah masyarakat harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, kita berikan efek jera kepada pelaku, untuk warga juga dan yang melindungi pelaku seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan Nia Kurnia Sari ini dihukum berat juga.

Termasuk hukum sosial di nagari “adat salingka Nagari” bahwa pelaku kriminal seperti pemerkosaan harus diusir dari kampung agar tidak terjadi lagi kasus seperti itu dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *