“KPK kantongi motif anggota DPRD Sumbar dalam dana pokir”

Budimannews.com – Ingat beberapa waktu lalu KPK minta laporan daftar pokir seluruh anggota DPRD Sumbar kepada Gubernur Sumbar??
Ternyata permintaan tersebut bukan tanpa maksud dan selesai begitu saja.
Tapi KPK bergerak lebih jauh, dengan menyelidiki apa ada motif lain selain menyalurkan aspirasi rakyat terkait pengalokasian dana pokir dimaksud.

Dan seperti diduga ada motif koruptif didalam ngototnya anggota DPRD Sumbar dalam lika liku pengalokasian dana pokir.

Dalam pendalaman yang dilakukan KPK, diketahui bahwa hampir seluruh anggota DPRD Sumbar menitipkan dan memaksakan rekanan atau penyedia jasa bawaannya untuk mengerjakan kegiatan pokir mereka masing-masing. dan hanya sebagian kecil saja dari anggota DPRD Sumbar yg tidak melakukan praktek curang dimaksud.

Dinas dinas dan Badan badan dilingkup pemerintahan propinsi Sumbar tidak semuanya berani menolak, tapi sebagian besar terpaksa mengakomodir keinginan dari anggota dewan tersebut karena bisa dikatakan ditekan dan terancam dengan kewenangan yg dimiliki para anggota dewan.


Apalagi beberapa diantaranya memang dikenal sangat ngotot memaksakan rekanan yang dibawanya ke OPD terkait.
KPK sudah mengantongi nama nama anggota DPRD yang terus ngotot memaksakan keinginannya tersebut, diantaranya inisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, MLS.

Ngototnya anggota DPRD Sumbar memaksakan rekanan bawaannya, KPK juga sudah menemukan jawabannya.
Dimana dari rekanan tersebut para anggota DPRD mendapat fee atau komisi yang beragam, mulai dari 10 persen sampai 20 persen untuk masing masing kegiatan.

Praktek pemberian fee dan komisi ke anggota DPRD Sumbar ternyata telah lama terjadi, dan ini termasuk tindakan korupsi gratifikasi.

Sehingga siapapun yg menerima terancam bermasalah secara hukum.
Dan tidak sulit bagi KPK untuk mengungkapnya, karena semua yang terlibat dengan mudah dapat diketahui.
Tidak hanya anggota DPRD tapi aparat sipil di OPD baik Kepala dinas, Kabid dan seluruh yang terlibat jika masih terus mengakomodir keinginan dari anggota DPRD seperti diatas juga bisa dikenakan tuduhan korupsi!!!.

KPK menegaskan akan bergerak cepat menyikapi temuan ini, dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Tak boleh ada yg lolos dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karena praktek korupsi benar benar sudah merusak bangsa.

Terkait perilaku korupsi Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK tidak akan lelah dalam hal memberantas Korupsi, dimanapun dan apapun bentuk praktek korupsi yang dilakukan.

Sementara itu ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan praktek korupsi telah menghambat upaya pembangunan dan kemajuan bangsa.

Dan mendesak agar UU perampasan aset segera dituntaskan. Karena praktek korusi telah menyebar ke seluruh lembaga penyelenggara. Tidak hanya lembaga di pusat tapi juga lembaga lembaga pemerintahan di daerah serupa Dinas dan Badan, serta juga DPRD, baik DPRD Prop maupun DPRD Kab/Kota.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *