Meluruskan Persepsi atas Kunjungan H. Arisal Aziz ke 50 Kota Terkait Sangketa Tanah Ulayat Landai

Budimannews.com – Belakangan, muncul pemberitaan di salah satu media daring yang menuding H. Arisal Aziz sebagai “tukang kipas” dalam persoalan tanah ulayat di Perkampungan Landai, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tudingan ini kami nilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Untuk itu, Tim Media dan Investigasi H. Arisal Aziz merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh.

  1. Kunjungan Berdasar Panggilan Masyarakat

Kunjungan H. Arisal Aziz ke Perkampungan Landai lahir dari panggilan hati dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Beliau datang setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa hak atas tanah ulayatnya diabaikan. Dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Arisal Aziz berkewajiban menyerap aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan negara tidak merugikan masyarakat adat.

  1. Meredam Gejolak, Bukan Menyalakan Api

Narasi yang menyebut beliau memprovokasi masyarakat jelas bertentangan dengan fakta di lapangan. Dalam setiap pertemuan, H. Arisal Aziz justru menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menempuh jalur dialog. Sikap beliau konsisten: mendinginkan suasana, membuka komunikasi antar pihak, serta mencari titik temu tanpa menambah ketegangan di tengah masyarakat.

  1. Ada Tanda-tanda Ketidakterbukaan

Dari hasil peninjauan bersama tim, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi tanah ulayat. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya proses jual beli maupun penerbitan sertifikat di atas tanah adat tersebut. Situasi inilah yang mendorong H. Arisal Aziz hadir langsung, bukan untuk berpihak, melainkan untuk memastikan kebenaran informasi dan memperjuangkan hak masyarakat adat agar tidak dirugikan.

  1. Menjunjung Tinggi Hukum dan Etika

Langkah yang dilakukan oleh H. Arisal Aziz sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Beliau tidak mencampuri perkara pidana maupun perdata yang sedang ditangani aparat. Sikapnya jelas: biarkan hukum berjalan, tetapi pastikan rakyat tidak tertindas oleh ketimpangan informasi dan kekuasaan.

  1. Berjuang demi Keadilan Sosial

Komitmen H. Arisal Aziz untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil telah terbukti sejak lama. Dari isu pertanian hingga tanah ulayat, beliau selalu hadir untuk memastikan negara tidak berpaling dari rakyatnya. Kunjungan ke Landai adalah bagian dari tanggung jawab moral itu — bukan manuver politik, melainkan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat adat dan hak mereka.


Melalui klarifikasi ini, kami berharap publik dapat melihat persoalan secara jernih dan objektif. Tuduhan tanpa dasar tidak hanya merugikan pribadi H. Arisal Aziz, tetapi juga menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap upaya beliau membela keadilan.

Kami juga meminta kepada redaksi tipikorinvestigasinews.id untuk menayangkan hak jawab ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesionalitas dalam menyajikan berita yang berimbang.

Hormat kami,
Tim Media dan Investigasi H. Arisal Aziz
Padang Pariaman, 2 November 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *