Ketika Kebenaran Dipaksa Tunduk, Kezaliman Akan Berkuasa
Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. Rajo Amat Mudo
BUDIMANNEWS.COM – Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan fondasi utama bagi tegaknya hukum dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat. Namun, ketika kebenaran dipaksakan dengan cara yang keliru dan kejahatan justru memperoleh perlindungan, maka kerusakan akan menjalar ke berbagai sendi kehidupan.
Istilah “menegakkan benang basah” menggambarkan sebuah upaya yang mustahil berhasil. Benang yang basah tidak dapat ditegakkan; ia akan tetap lemah, rapuh, dan mudah putus. Secara kiasan, ungkapan ini menggambarkan kebijakan, keputusan, atau penegakan hukum yang dipaksakan tanpa dasar keadilan, kejujuran, dan kebenaran.
Sementara itu, “melindungi kejahatan” merupakan tindakan membela atau menutupi pelaku kezaliman karena kepentingan tertentu, baik karena kolusi, nepotisme, rasa takut kehilangan jabatan, maupun kepentingan kelompok. Akibatnya, hukum kehilangan marwah dan kepercayaan publik terus terkikis.
Dampak Terhadap Bangsa
Apabila kedua kondisi tersebut berlangsung secara bersamaan, berbagai dampak serius akan muncul.
Dalam bidang hukum dan pemerintahan, wibawa hukum akan runtuh. Masyarakat akan memandang hukum tajam terhadap rakyat kecil namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan. Ketidakadilan semakin terasa, sementara praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang berpotensi berkembang karena adanya perlindungan terhadap pelaku.
Di tengah masyarakat, kondisi tersebut akan melahirkan krisis moral. Orang-orang yang menjunjung kebenaran cenderung memilih diam, sedangkan pelaku kejahatan merasa semakin berani karena menganggap dirinya kebal hukum. Kepercayaan kepada pemimpin, lembaga negara, maupun sesama warga pun akan semakin melemah. Bahkan, ketika jalur keadilan dianggap tertutup, potensi konflik sosial menjadi semakin besar.
Dalam perspektif agama, lemahnya amar ma’ruf nahi mungkar menjadi ancaman tersendiri. Para penyampai kebenaran dapat mengalami tekanan, sementara kemungkaran memperoleh ruang untuk berkembang. Kondisi demikian dipandang sebagai penyebab hilangnya keberkahan dalam kehidupan masyarakat.
Landasan Moral
Islam memberikan penegasan agar setiap bentuk kemungkaran diupayakan untuk dicegah sesuai kemampuan. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa menolong orang yang zalim bukanlah dengan membelanya, melainkan dengan mencegahnya dari perbuatan zalim.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kezaliman pada akhirnya akan kembali kepada pelakunya sendiri. Sistem yang dibangun di atas ketidakadilan pada waktunya akan memakan korban, termasuk mereka yang dahulu ikut melindunginya.
Jalan Keluar
Untuk menghindari kerusakan yang lebih luas, diperlukan komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Keberanian menyampaikan kebenaran harus terus dipelihara meskipun menghadapi risiko.
Selain itu, budaya kritik yang konstruktif perlu diperkuat melalui peran pers, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Persatuan hendaknya dibangun di atas nilai-nilai keadilan, bukan untuk menutupi kesalahan atau melindungi pelaku kejahatan.
Penutup
Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak hancur semata-mata karena banyaknya pelaku kejahatan. Sebuah negeri justru berada di ambang kehancuran ketika orang-orang baik memilih diam, sementara kezaliman dibiarkan tumbuh dan bahkan dilindungi.
Menegakkan “benang basah” hanya akan melahirkan ketidakadilan baru, sedangkan melindungi kejahatan sama artinya membuka jalan menuju keruntuhan peradaban.
Kebenaran harus ditegakkan di atas fondasi keadilan, kejujuran, dan ketakwaan. Sebaliknya, segala bentuk kezaliman harus dilawan bersama, bukan diberi ruang ataupun perlindungan dengan alasan apa pun.
Wallahu a’lam bishawab.
