BNEWS | JAKARTA — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, menjadi sorotan publik. Rekening Bank Mandiri yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu tidak dapat diakses ketika Supriyono berada di Jakarta bersama kelompoknya yang tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
Dana di dalam rekening tersebut, menurut keterangan Supriyono, bukan hanya uang pribadinya, tetapi juga berasal dari donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi kelompok AMPB selama berada di Jakarta.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena pemblokiran terjadi di tengah aktivitas AMPB. Supriyono mempertanyakan alasan rekening pribadinya tidak dapat digunakan dan meminta kejelasan mengenai dasar pemblokiran tersebut.
Menanggapi polemik itu, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Pihak bank sekaligus menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH), bukan semata-mata keputusan internal bank.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyatakan tindakan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara terbuka institusi penegak hukum mana yang meminta pemblokiran, dasar perkara yang melatarbelakanginya, berapa lama pemblokiran berlaku, serta kapan rekening Supriyono dapat kembali digunakan.
Jadi Perhatian Publik
Persoalan ini kemudian berkembang melampaui urusan layanan perbankan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pemblokiran rekening, terlebih pemilik rekening merupakan koordinator kelompok masyarakat yang sedang mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi.
Koalisi masyarakat sipil bahkan menyampaikan kritik terhadap pemblokiran tersebut. Mereka menilai kasus ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa instrumen keuangan digunakan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.
Di sisi lain, dugaan bahwa pemblokiran dilakukan karena aktivitas demonstrasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Pernyataan resmi Bank Mandiri sejauh ini menyebut pemblokiran merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.
Kontroversi tersebut bahkan ikut membawa nama Bank Mandiri menjadi perbincangan di media sosial pada Senin (24/8/2026), seiring munculnya pertanyaan publik mengenai transparansi proses pemblokiran dan perlindungan terhadap dana nasabah.
Kasus ini kini menyisakan pertanyaan penting: siapa aparat penegak hukum yang meminta rekening tersebut diblokir, apa dasar hukumnya, dan perkara apa yang menjadi landasan tindakan itu?
Keterbukaan informasi dari pihak berwenang dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum.
BNEWS — Akurat • Terpercaya • Untuk Semua

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.