Guru Ngaji Dilindungi Uu Pembuka Jalan Walikota Tasikmalaya Untuk Peduli

Oleh : U. HERYANTO (UHE)

Koordinator Forum Peduli Guru Ngaji Kota Tasikmalaya

Ditengah menyongsong 100 hari kerja Walikota & Wakil Walikota dinanti oleh sebagian kalangan tentang gebrakan dan inovasinya untuk kemajuan Kota Tasikmalaya adalah sesuatu yang lazim ketika pemimpin selalu dinanti oleh masyarakatnya siapapun. Ada masyarakat yang optimis ketika punya Walikota dan Wakil Walikota baru, ada juga sebagian masyarakat yang pesimis atas kepemimpinan beliau yang menilai belum ada gertakan yang berarti di menjelang 100 hari kerja dengan tagline harapan baru kota Tasik maju, kolaborasi dan koneksi tanpa spasi.

Terlepas dari itu, bagi Walikota dan Wakil Walikota ini harus jadi momentum dan pelecut untuk beliau membuktikan kinerja, salah satunya adalah menunjukkan Keberpihakan untuk kepentingan syiar Islam, kepentingan ummat yaitu peduli kesejahteran Guru Ngaji yang ada di Kota Tasikmalaya, dimana selama 12 tahun (sejak 2014) lamanya tidak ada pergeseran, 50 ribu sebulan (600 ribu setahun).

Di era modern teknologi kesuksesan sebuah program tak bisa dipikul sendiri butuh kolaborasi adalah langkah tepat, komunikasi bahu membahu, menciptakan simbiosis mutulisme untuk saling mewujudkan harapan-harapan adalah sebuah keniscayaan. Tersambungnya koneksi (tanpa spasi) komunikasi tanpa jarak antara masyarakat, Walikota, Pemprov dan pusat menjadi spirit untuk terwujudnya harapan-harapan salah satunya harapan bagi Guru Ngaji.

Guru Ngaji dimata negara dan hukum disebutkan secara jelas yaitu dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional secara eksplisit Guru Ngaji termasuk didalamnya (kategori non formal) yang punya tugas utama dalam mensukseskan tujuan Pendidikan Nasional dalam aspek moral spiritual, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Intruksi Presiden RI dan Program Nasional, Perda Diniyah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011, Perda Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014.

Adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Intruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Visi Religius, Kota Tasik Kota Santri, Tagline Harapan Baru Kota Tasik Maju, Kolaborasi dan Koneksi tanpa spasi. Bagi walikota Tasikmalaya menjadi pembuka jalan dan dasar hukum yang kuat untuk peduli kepada guru ngaji.

Jika suatu pemimpin ingin mengeluarkan rakyatnya dari lingkaran kemiskinan maka bangunlah pendidikan, salah satunya peduli kepada kesejahteran Guru Ngaji. Insya Alloh kami Forum Peduli Guru Ngaji Kota Tasikmalaya akan bersilaturahmi diskusi kepada Walikota, rencana senin minggu depan, surat sudah kami layangkan ke Pemkot. Menunggu respon balasan dari beliau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *